Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi

Tiga Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerogak, di antaranya MS sebagai sekretaris, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng, Bali.

"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak, sedangkan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya menjadi terpidana dari putusan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Jumat (26/2).

Ia menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD).

Orang lain juga bertanya?

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak, yaitu MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.

"Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," katanya pula.

Sementara itu, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Luga mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Kemudian, setelah kas bon terkumpul dalam jumlah besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Akibat perbuatan dari para pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran

Rumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan

Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP

Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.

Baca Selengkapnya