Tilep duit sewa tanah, caleg PKPI di Madiun jadi buronan
Merdeka.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Persatuan Indonesia asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Suharto menjadi buronan polisi setempat. Dia diduga terlibat penggelapan uang sewa tanah bengkok saat menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, Edi merupakan calon legislatif dari PKPI dengan nomor urut dua untuk daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan. Dia masuk Daftar Pencarian Orang lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Suharto menjadi buron polisi karena selalu mangkir dalam proses pemeriksaan. Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edi Susanto, kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Menurut Edi, kasus menjerat Suharto terjadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan sejak tahun 2003 hingga 2013, yang kemudian dilanjutkan menjadi pejabat sementara selama enam bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Suharto diduga tidak menyetorkan uang dari hasil sewa seluruh tanah bengkok desa sebesar Rp 170,2 juta. Dia melanjutkan, Suharto hanya menyetor duit Rp 82,5 juta yang dimasukkan ke kas desa. Sedangkan sisanya, Rp 87,7 juta, diduga digunakan dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Suharto diduga telah menggunakan uang sewa tanah bengkok desa sebanyak 22 titik untuk keperluan pribadinya. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," terang AKP Edi.
Sementara, KPU Kabupaten Madiun menyatakan Suharto masih tetap terdaftar sebagai caleg PKPI (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan, meski ditetapkan sebagai tersangka dan buron. Mereka baru mencoret Suharto jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Yang bersangkutan masih masuk dalam daftar caleg tetap. Hal itu karena kasus hukum yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang memvonisnya bersalah," kata Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya