Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik

Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Tim Gakkumdu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menangkap dua orang diduga akan membagikan uang ke warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Pelaku yakni AS (47) dan AH (47) melakukan aksi tersebut atas perintah salah satu caleg DPRD Kudus Dapil 4.

"Total barang bukti yang dilakukan penyitaan diantaranya Rp 9,6 juta. Mereka berdua terbukti telah, dan akan membagikan uang kepada warga untuk salah satu caleg," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kudus Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).

Dia menyebut sebelumnya pada hari Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku langsung melakukan operasi tangkap tangan.

"Mereka berdua itu sudah kami curigai bawa tas yang diduga untuk melakukan money politik pada hari tenang. Petugas yang sigap langsung tangkap," ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada sebanyak Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).

"Sebanyak 198 kartu sudah disita. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS. Sedangkan AH kedapatan membawa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total ada sebanyak Rp 5 juta," jelasnya.

Dari keterangan dua pelaku AS mengakui sudah membagikan uang yang telah dipersiapkan kepada 20 orang. Sedangkan AH belum sama sekali membagikan uang yang dibawa dalam tas itu ke warga.

"AS Masing-masing membagikan uang recehan sebesar Rp 20 ribu. Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum dapat sasaran yang akan dibagikan kepada warga, tapi uang yang dia bawa berada di dalam tas," terangnya.

Atas kejadian itu, dua pelaku patut diduga melakukan tindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu

Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).

Baca Selengkapnya
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini

Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut AGK Blak-Blakkan soal Bukti 130 Transaksi Senilai Rp3 M untuk Kencan Bareng Wanita
Eks Gubernur Malut AGK Blak-Blakkan soal Bukti 130 Transaksi Senilai Rp3 M untuk Kencan Bareng Wanita

Eks Gubernur Malut AGK Blak-Blakan Jawab Isu Habiskan Rp3 M untuk Kencani Wanita di Hotel Mewah

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang

Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta

Baca Selengkapnya