Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik
Merdeka.com - Tim Gakkumdu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menangkap dua orang diduga akan membagikan uang ke warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Pelaku yakni AS (47) dan AH (47) melakukan aksi tersebut atas perintah salah satu caleg DPRD Kudus Dapil 4.
"Total barang bukti yang dilakukan penyitaan diantaranya Rp 9,6 juta. Mereka berdua terbukti telah, dan akan membagikan uang kepada warga untuk salah satu caleg," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kudus Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).
Dia menyebut sebelumnya pada hari Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku langsung melakukan operasi tangkap tangan.
-
Kenapa pembagian uang di Dewa 19 belum jelas pada saat itu? Dhani menambahkan bahwa pada masa itu, pembagian penghasilan di antara personel Dewa 19 belum memiliki sistem yang jelas, meskipun besaran penghasilannya setara.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Siapa yang dapat uang? Jumlahnya kemudian dibagi lagi berdasarkan waktu setiap orang di pabrik.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang mendapatkan hadiah arisan? Kali ini, MUA Marlene Hariman beruntung memenangkan arisan, dan disambut dengan sorakan meriah dari anggota Geng Cendol lainnya.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
"Mereka berdua itu sudah kami curigai bawa tas yang diduga untuk melakukan money politik pada hari tenang. Petugas yang sigap langsung tangkap," ujarnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada sebanyak Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).
"Sebanyak 198 kartu sudah disita. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS. Sedangkan AH kedapatan membawa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total ada sebanyak Rp 5 juta," jelasnya.
Dari keterangan dua pelaku AS mengakui sudah membagikan uang yang telah dipersiapkan kepada 20 orang. Sedangkan AH belum sama sekali membagikan uang yang dibawa dalam tas itu ke warga.
"AS Masing-masing membagikan uang recehan sebesar Rp 20 ribu. Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum dapat sasaran yang akan dibagikan kepada warga, tapi uang yang dia bawa berada di dalam tas," terangnya.
Atas kejadian itu, dua pelaku patut diduga melakukan tindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaDalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Baca SelengkapnyaPutri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Malut AGK Blak-Blakan Jawab Isu Habiskan Rp3 M untuk Kencani Wanita di Hotel Mewah
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
Baca Selengkapnya