Tipu Nasabah KSP Indosurya, Wanita Ngaku Pengacara Ditahan
Merdeka.com - Seorang wanita mengaku sebagai pengacara disangka memperdaya korban nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dia ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat seusai menerima laporan dari seorang wanita bernama Verawati Sanjaya. Dia melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menerangkan, Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Mengapa wanita intelijen itu ditangkap? Perempuan tersebut ditahan selama tiga hari oleh kementerian pertahanan Israel karena dicurigai 'menyalahgunakan kewenangannya hingga membahayakan keamanan negara'.
Dalam perkara ini, tersangka ngaku-ngaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
"Tersangka melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indosurya," kata Andri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Andri menerangkan, Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset.
Andri menerangkan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke tersangka pada bulan Juni 2020. Lalu, tersangka membuat dan menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat. Fakta itu sesuai keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten
"Diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ujar dia.
Tak cuma itu, sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara selama empat tahun.
"Prosesnya berjalan, setelah beliau menyerahkan diri, kita lakukan penahanan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar dia.
Kasus ini sedang didalami Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik akan menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
"Sementara masih kita dalami, apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut," pungkas Andri.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca Selengkapnya