Tipu penambah biji timah, bos alat berat diciduk polisi
Merdeka.com - Seorang pemilik alat berat, Yamin (34) ditangkap Kepolisian Sektor Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap penambang bijih timah, Asun (32) warga Desa Trubus. Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Yandri di Lubuk Besar, S mengatakan pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap Asun dengan modus merentalkan satu unit alat berat untuk mengeruk bijih timah milik korban.
"Berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku menjanjikan merentalkan alat berat kepada korban dan dijamin bisa bekerja di lokasi tambang," kata Asun, seperti dilansir Antara, Kamis (16/7).
Kemudian, kata dia, apabila alat berat tidak bisa bekerja maka uang senilai Rp 35 juta yang sudah diserahkan kepada pelaku akan dikembalikan. "Korban terpengaruh dengan janji dari pelaku dan menyerahkan uang Rp 30 juta, kemudian kembali meminta tambah Rp 5 juta lagi sehingga totalnya Rp 35 juta," ujarnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Namun pelaku tidak bisa memenuhi janjinya menurunkan alat berat di lokasi tambang bijih timah milik korban, sehingga dilaporkan di Mapolsek Lubuk Besar.
"Korban melapor karena merasa sudah ditipu pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp 35 juta, kami langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya