Tipu Pengusaha dengan Cek Palsu, Kades di Bone Sulsel Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bone menangkap seorang kepala desa di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SDM (55) setelah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Iwan (47). Korban tertipu cek palsu yang diberikan oleh pelaku untuk pembayaran utang bahan bangunan sebesar Rp 137,7 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Ardy Yusuf membenarkan penangkapan terhadap seorang kepala desa. Ardy menjelaskan pelaku sebenarnya langganan korban mengambil bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur di desanya.
"Pelaku membayar bahan bangunan yang sudah diambil kepada korban dengan cek pada Desember 2020. Tapi saat korban mau cairkan cek itu di bank ternyata tidak bisa," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/6).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Saat cek tak bisa dicairkan, korban kembali mendatangi pelaku. Hanya saja, waktu SDM mengatakan cek baru bisa dicairkan pada Maret 2021.
"Korban percaya dan memberikan kelonggaran kepada pelaku. Tapi hingga Maret 2021 ternyata cek tetap tak bisa dicairkan," kata dia.
Karena merasa sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan ke polisi. Ardy mengaku pihaknya menangkap SDM di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku mengakui kalau cek yang diberikan kepada korban itu memang palsu," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pelaku juga bermasalah. Ardy mengaku sedang menyelidiki terkait temuan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya