Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu Staf Kementerian Perindustrian Rp620 Juta, Warga Cianjur Ditangkap Polisi

Tipu Staf Kementerian Perindustrian Rp620 Juta, Warga Cianjur Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap Wahid (50) warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Wahid berurusan dengan kepolisian karena melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp620 juta terkait pembelian lima bidang tanah.

Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexander, mengatakan terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka Wahid, berawal ketika korban telah membayar 5 bidang tanah yang diakui milik tersangka di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi tahun 2014.

"Tersangka menyakinkan korban dengan menujukan lokasi tanah dan bahkan sudah membuatkan akta jual beli atas nama korban SU staf di kantor kementerian, sehingga cukup menyakinkan korban," kata AKP Irwan, dikutip dari Antara, Selasa (18/5).

Setelah berhasil menipu dengan bidang tanah milik orang lain, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan empat bidang tanah di desa yang sama milik orang lain yang diakui miliknya. Sehingga korban sudah membayarkan uang total Rp620 juta untuk lima bidang tanah.

Setelah selesai melakukan transaksi untuk lima bidang tanah tersebut, tersangka sempat menyerahkan surat akta tanah atas nama korban. Kelima bidang tanah yang dijual memiliki akta jual beli atasnama tersangka untuk meyakinkan korbannya.

"Korban yang mulai curiga karena melihat AJB dan akta tanah yang sudah keluar atas nama dirinya dengan waktu cepat, memastikan ke desa dan kecamatan terkait hal tersebut. Namun korban terkejut karena ke lima bidang tanah milik orang lain, bukan milik tersangka," katanya.

Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaresmi, awal Mei. Petugas langsung dikirim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Selang beberapa hari petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembuyiannya di Jakarta.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menjual lima bidang tanah milik orang lain dan memalsukan surat AJB dan akta atas nama korban. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 378 junto pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Beli Kavling dari Iklan di Internet, Warga Depok Kena Tipu Rp195 Juta
Beli Kavling dari Iklan di Internet, Warga Depok Kena Tipu Rp195 Juta

Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya