Tito sebut banyak terorisme latihan gunakan air softgun
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian menyebut banyak pelaku teror tidak menggunakan senjata asli saat latihan sehingga sulit dilakukan penindakan hukum. Hal itulah yang menurut Tito sulit dilakukan penindakan hukum.
"Jadi percuma saja kalau penegak hukumnya hebat tapi kemudian Undang-undangnya mengekang mereka untuk tidak bisa berbuat. Contohnya, mereka (teroris) sebelum melakukan operasi biasanya melakukan latihan, tapi latihannya pinter menggunakan air softgun otomatis tidak bisa menggunakan pidana biasa. Nah itu harus dikriminalisasi, kalau sepanjang tujuannya dalam rangka tahapan menuju terorisme," kata Tito kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Dengan melihat pelaku teror yang semakin berani melakukan aksinya, Tito meminta agar DPR segera merevisi peraturan tersebut. Sebab dia mengatakan, UU sekarang ini banyak memberikan peluang terhadap pelaku teror dalam menjalankan aksinya namun mengekang aparat untuk melakukan penindakan hukum.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
"Kita sangat berharap dengan adanya kejadian kemarin, dari DPR betul-betul mampu untuk merumuskan perbuatan-perbuatan yang masuk kriminalisasi pidana terorisme. Seperti ke luar negeri, komunikasi dengan jaringan luar negeri yang termasuk rombongan dalam list teror. Kemudian kita harapkan juga kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Penegakan hukum harus diperkuat," ujar Tito.
Oleh sebab itu, calon Kapolri ini berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-undang terorisme yang tengah digodok dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR. Sebab menurut Tito, peraturan tersebut saat ini sudah tak sesuai dalam penegakan hukum bagi aksi teror.
"Dari teman-teman DPR mampu betul-betul memberikan Undang-undang yang pas untuk tingkat ancaman ini karena penegakan hukum yang kita lakukan sekarang ini hanya bisa efektif kalau pertama Undang-undangnya kuat artinya mampu untuk mengcover ancaman ya. Kedua penegakan hukumnya baik dan mumpuni. Ketiga ada dukungan publik. Keempat ada sarana prasarana pendukung," kata Tito
Soal revisi keberadaan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dan BNPT yang perlu direvisi, Tito menilai untuk saat ini yang perlu direvisi Densus. "Nggak, pendapat saya cukup Densus ya, penegakan hukum itu akan diterima oleh masyarakat di era demokrasi saat ini," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan perlunya pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap setiap anggota untuk mencegah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca SelengkapnyaInformasi itu membuat penyidik mendalami keahlian dari karyawan KAI itu dalam merakit senjata.
Baca SelengkapnyaWacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaDikabinet Presiden Jokowi sebelumnya, Tito juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca SelengkapnyaIPW menilai usulan DPR agar Polri tidak lagi pakai senjata api melainkan dengan menggunakan pentungan, terlalu terburu-buru.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaAkan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan DNO mengaku sebagai TNI seperti yang tertera di kartu tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri juga meminta kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi pada anggotanya yang memegang senpi.
Baca Selengkapnya