Tjahjo tegaskan negara tidak boleh kalah dari ormas anti Pancasila
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi menolak untuk menanggapi informasi tersebut.
"Saya tidak boleh mendahului karena jam 10 Pak Menko Polhukam baru akan (menyampaikan)," katanya di Hotel Aryaduta Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Mengenai pembubaran ormas bermasalah, Tjahjo menegaskan langkah tersebut sudah sesuai dengan UU. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
Selain itu, dia menambahkan, ormas juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
"Ini prinsip negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pemerintah sengaja mengeluarkan Perppu tersebut agar tidak membubarkan Ormas melalui pengadilan. Dengan adanya Perppu ini maka pemerintah segera membubarkan Ormas bermasalah tanpa proses panjang.
"(Kalau melalui pengadilan) Panjang, jadi ingin mempercepat saja," jelasnya.
Disinggung berapa banyak ormas bermasalah, Tjahjo enggan menyebutkan. Dia hanya mengatakan sejumlah ormas bermasalah itu ada yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, serta ada juga yang tidak terdaftar.
"Ada yang dulu ke daftar tapi sekarang sudah kita coret ada juga," sambungnya.
Tjahjo menambahkan, seharusnya Ormas di Indonesia memberi manfaat bagi bangsa dengan memberi dampak positif pada dunia pendidikan dan sosial. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengambil contoh ormas yang memberi manfaat adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Ormas PWI memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat. Itu ormas yang baik kepada masyarakat," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan, mempertahankan Indonesia sama saja dengan mempertahankan harga diri hingga martabat.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan lokasi penurunan banner Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw pada Sabtu 15 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaKalau ada yang datang ke acara MLB , baik setuju, tidak setuju atau bahkan membubarkan akan dijak ngopi , diskusi dan ngaji.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca Selengkapnya