TNI AU: Atribut militer bukan buat bergaya, bahaya buat sipil
Merdeka.com - Demi menghindari jeratan hukum, hampir sebagian besar warga sipil nekat menggunakan seragam atau atribut militer saat berada di jalanan umum. Padahal, tanpa disadari penggunaan atribut ini bisa membahayakan jiwa dan raganya jika tak segera dihentikan.
"Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil, sejatinya sangat membahayakan dirinya, karena bila terjadi konflik militer mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata," jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama Dwi Badarmanto dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (16/12).
Dalam Konvensi Jenewa yang ditandatangani pada 1949, guna memberikan perlindungan terhadap warga sipil, para penggagasnya ingin memberikan perlindungan terhadap warga sipil. Sebab, mereka kerap menjadi korban dalam konflik bersenjata antar kelompok tertentu. Pembagian itu tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan).
-
Kenapa alutsista TNI AU penting? Sesuai amanat Presiden pertama Indonesia, Soekarno.'Kuasai udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern,' demikian pesan bung Karno, saat pidato Ulang Tahun TNI Angkatan Udara ke-9, tahun 1955.
-
Apa itu alutsista TNI AU? Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dibutuhkan sebagai urat nadi pertahanan. Pelindung langit Indonesia.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana TNI tunjukkan loyalitasnya? Loyalitas tinggi yang mereka tunjukkan terhadap rekan sejawat, atasan, dan kesatuan hampir selalu bisa menyentuh hati wanita.
-
Siapa yang memakai seragam TNI? Chef Renatta kelihatan keren banget pake seragam TNI biru.
-
Bagaimana cara meningkatkan semangat nasionalisme dengan kata-kata TNI? Kata-kata TNI bisa dijadikan motivasi dan membangkitkan jiwa nasionalisme.
Dalam situasi perang, penduduk dibagi dalam dua kelompok, yakni combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil). Dalam kesehariannya, perbedaan mereka tampak jelas dari pakaian dan atribut yang dikenakannya. Combatan menggunakan seragam dan atribut militer, sedangkan civilian menggunakan seragam dan atribut sipil.
"Kombatan dengan seragam dan atribut militer yang dikenakan menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang, sehingga legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak atau bahkan membunuh atau dibunuh. Sementara sipil dengan pakaian dan atribut yang dikenakannya, merupakan kelompok yang tidak boleh ikut serta dalam perang, sehingga tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, bahkan mereka punya hak untuk mendapat perlindungan dalam konflik bersenjata."
Atas alasan itu, dia merasa aneh dengan kelakuan masyarakat sipil yang ikut-ikutan menggunakan seragam dan atribut militer, karena tindakan dapat membahayakan mereka. Bila terjadi konflik militer di Indonesia, maka sipil dengan pakaian dan atribut militer juga akan menjadi sasaran kekerasan, sehingga sah untuk diserang, ditembak atau dibunuh oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata.
Guna menghindari korban dari sipil menjadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, Badarmanto menyarankan agar penggunaan seragam dan atribut militer oleh warga dihentikan. Penghentian ini harus dipahami baik oleh combatan dan civilian sebagai gerakan moral dalam rangka melindungi civilian dari tindak kekerasan militer.
Bagi TNI, penggunaan perlengkapan militer diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Perkasau/130/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian dinas seragam TNI AU. Tujuannya untuk memelihara soliditas prajurit, meningkatkan rasa disiplin, membangun citra institusi dan sekaligus tanggung jawab prajurit.
"Dengan demikian, penggunaan pakaian seragam dan atribut militer oleh prajurit TNI AU/TNI tentunya bukan untuk tujuan gagah-gagahan, tetapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militer sebagai combatan terhadap institusi nonmiliter sebagai civilian," jelasnya.
Atas alasan itulah, penggunaan atribut militer bagi institusi sipil baik pemerintah maupun swasta perlu dikaji kembali dari segi landasan hukum serta alasannya. Bila tidak ada alasan mendasar, sudah saatnya tindakan ini dihentikan, artinya penggunaan seragam dan atribut militer agar dikembalikan sesuai fungsinya.
Badarmanto menambahkan, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil di lingkungan Kemenhub, Kemenkum HAM, Polsuska membawa dampak kurang baik di internal TNI. Duplikasi itu dianggap telah 'melukai' hati prajurit TNI, yang dapat berimplikasi pada turunnya moril prajurit, karena tidak ada lagi kebanggaan terhadap seragam dan atribut yang dipakainya, karena tidak ada bedanya dengan instansi sipil.
Sedangkan, dari segi eksternal duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer dapat menimbulkan image negatif bagi prajurit atau institusi militer. Kondisi itu bisa terjadi bila masyarakat sipil yang menggunakan seragam dan atribut militer melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Masyarakat awam, akan beranggapan pelakunya adalah prajurit TNI, karena tidak dapat membedakan mana prajurit asli dan sipil.
"Untuk mempercepat pengembalian penggunaan seragam dan atribut militer sesuai fungsinya, sudah saatnya semua pihak yang berkompeten di bidang ini untuk segera duduk bersama, berkoordinasi dan mencari solusi terbaik atas penggunaan seragam dan atribut militer di kalangan sipil. Beberapa lembaga yang berkompeten itu, antara lain Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian RI serta Mabes TNI," tutupnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Baca SelengkapnyaSelain melaporkan ke Panwaslu, pelanggaran ini juga akan diinformasikan kepada partainya.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaVideo prajurit TNI lakukan kamuflase militer malah bikin komandan ketawa.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan, beli alutsista hanya untuk memperkokoh pertahanan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaSopir arogan itu sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Baca Selengkapnya