TNI dinilai tak perlu dilibatkan dalam berantas terorisme
Merdeka.com - Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin, menilai, pelibatan TNI tak diperlukan dalam pemberantasan dan penanganan terorisme. Kewenangan TNI ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme tengah diatur dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Saya kira tidak perlu," ujarnya ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Solahudin beralasan, TNI tak mungkin dilibatkan dalam proses penegakan hukum jika telah menjadi bagian dari polisi. Pemerintah juga telah menetapkan penanganan terorisme harus melalui penegakan hukum. Tapi TNI bisa dilibatkan bersama-sama dengan polisi jika skala teror meningkat dan polisi tak bisa mengatasi sendiri.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
"Contohnya seperti kasus di Poso yang melibatkan TNI dan juga melibatkan polisi atau misalkan skala serangan terornya sudah di luar kemampuan polisi, itu mungkin tentara terlibat," jelasnya.
Ia menyampaikan dalam penegakan hukum kasus terorisme, polisi tetap harus berada di garis depan. TNI boleh terlibat di luar kapasitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu harus dibuat aturan pemerintah yang menetapkan dalam kondisi semacam apa TNI dapat dilibatkan.
"Jadi harus dibikin aturannya, peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," sarannya.
Jika kemudian pemerintah dalam hal ini Presiden tertarik dengan usulan pelibatan TNI tersebut, Solahudin mengatakan harus tetap merujuk pada Undang-Undang (UU). UU yang berlaku saat ini yaitu UU Tindak Pidana Terorisme. Jika judulnya UU Tindak Pidana Terorisme, maka kewenangannya tetap di bawah kepolisian.
"Kalau masih namanya tindak pidana terorisme, tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik ya enggak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan dengan norma yang sudah ditetapkan, maksudnya undang-undang itu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan kajian dan koordinasi dengan TNI sesuai dengan MoU atau nota kesepahaman berkaitan dengan neteralitas ASN TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaKomitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima meyakini jika para purnawirawan tersebut tidak untuk mengajak para prajurit TNI aktif untuk berpolitik.
Baca Selengkapnya