Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Rizieq Syihabab atas kasus swab test di RS Ummi. Pada persidangan awal, hakim memvonis Rizieq dengan empat tahun penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Syihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).
Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim untuk terdakwa Hanif Alatas. Hanif sebelumnya divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Kubu Rizieq Nilai Putusan Hakim PT Tidak Adil
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya menilai putusan PT DKI sangatlah disesalkan. Lantaran jauh dari rasa keadilan.
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Sementara itu, Terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
Hanif terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Sama halnya dengan Rizieq Syihab, vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnya