Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.

Terhadap vonis tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Salah satunya, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis saat pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat (29/12).

Sementara, ihwal hal yang meringankan, Tommy disebut selama persidangan berlaku sopan, belum pernah dihukum. Termasuk pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator (JC), serta terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan jika kolega Djoko Tjandra tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa TS dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.

Sebagaimana vonis diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena Tommy dinilai terbukti bersalah bersama Djoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil

Kejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah

Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya