Tunggu sikap tegas pemerintah, DPR siap bikin UU LGBT
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menunggu sikap pemerintah tentang wacana pembentukan UU Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Dia menilai, kampanye terbuka yang dilakukan LGBT memang sudah meresahkan masyarakat.
"Pemerintah yang menentukan apakah UU LGBT sudah layak dibuat atau tidak," kata Saleh saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/2).
Saleh meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat tentang eksistensi LGBT di Indonesia. Menurut dia, DPR siap saja jika memang pemerintah menganggap UU LGBT dibutuhkan.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
"Jadi mereka harus dengar masyarakat, nanti andaikata tuntutan sangat penting, segera dibuat pemerintah, kita sebagai pelayan kalau diminta melayani, kita mesti dihadirkan," imbuhnya.
Saleh menceritakan, beberapa hari lalu Komisi VIII DPR mengundang Menteri Sosial dan Menteri Agama untuk membahas LGBT. Menurut dia, pemerintah sepakat jika LGBT dilarang dan menyimpang.
"Kita memberikan masukan supaya Mensos melakukan koordinasi, menyampaikan pesan kepada presiden terkait keresahan masyarakat," tutur dia.
Saleh hanya menyayangkan jika pemerintah belum ada tindakan konkret. Menurut dia, pemerintah harus rapat koordinasi antar lembaga khusus membahas soal LGBT.
"Belum konkret, belum ada langkah konkret, paling tidak bisa menenangkan masyarakat kita," jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya