Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan Sidang tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11). ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.

Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka menilai tuntutan JPU KPK sangat ringan jika melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya. Sementara jika dibandingkan dengan beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain seperti Irwandi Yusuf, Ridwan Mukti, dan Zumi Zola, tuntutan terhadap Nurdin Abdullah sangat ringan," ujarnya melalui pesan WhastApp, Selasa (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Ia menilai ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukkan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption). Salah satunya dengan mengambil keuntungan seperti gratifikasi dan suap dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta.

"Korupsi politik mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik. Pembiayaan politik yang mahal secara kontinu melahirkan dampak korupsi politik dalam skala masif," tegasnya.

Khusus Sulsel, kata Hamka, perkara itu semestinya menjadi momen baik untuk mengevaluasi pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya. Selama ini pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam ruang gelap di mana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan.

"Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga menunjukkan KPK abai terhadap harga demokrasi lokal yang telah dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub 2018. Dengan sederet prestasi yang disandangnya, masyarakat Sulsel telah menjatuhkan pilihannya kepada Nurdin Abdullah yang ternyata di kemudian hari dikhianatinya," bebernya.

Hamka menilai JPU KPK tidak peka dalam melihat problematika hukum yang berubah. Apalagi, Mahkamah Agung telah mencabut PP No 99 Tahun 2012, yang dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi.

"Pembatalan PP ini menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana korupsi akan lebih singkat, terlebih jika vonis yang dijatuhkan juga rendah sebagai akibat dari konstruksi tuntutan yang ringan," sebutnya.

Hamka berharap agar majelis hakim lebih memperhatikan dan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK. "Hal ini agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus- kasus korupsi," ucapnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nurdin Abdullah juga dituntut harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu. Dia dituntut dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya