Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan
Merdeka.com - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka menilai tuntutan JPU KPK sangat ringan jika melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya. Sementara jika dibandingkan dengan beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain seperti Irwandi Yusuf, Ridwan Mukti, dan Zumi Zola, tuntutan terhadap Nurdin Abdullah sangat ringan," ujarnya melalui pesan WhastApp, Selasa (16/11).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Ia menilai ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukkan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption). Salah satunya dengan mengambil keuntungan seperti gratifikasi dan suap dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta.
"Korupsi politik mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik. Pembiayaan politik yang mahal secara kontinu melahirkan dampak korupsi politik dalam skala masif," tegasnya.
Khusus Sulsel, kata Hamka, perkara itu semestinya menjadi momen baik untuk mengevaluasi pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya. Selama ini pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam ruang gelap di mana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan.
"Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga menunjukkan KPK abai terhadap harga demokrasi lokal yang telah dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub 2018. Dengan sederet prestasi yang disandangnya, masyarakat Sulsel telah menjatuhkan pilihannya kepada Nurdin Abdullah yang ternyata di kemudian hari dikhianatinya," bebernya.
Hamka menilai JPU KPK tidak peka dalam melihat problematika hukum yang berubah. Apalagi, Mahkamah Agung telah mencabut PP No 99 Tahun 2012, yang dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi.
"Pembatalan PP ini menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana korupsi akan lebih singkat, terlebih jika vonis yang dijatuhkan juga rendah sebagai akibat dari konstruksi tuntutan yang ringan," sebutnya.
Hamka berharap agar majelis hakim lebih memperhatikan dan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK. "Hal ini agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus- kasus korupsi," ucapnya.
Diketahui, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nurdin Abdullah juga dituntut harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu. Dia dituntut dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaKetua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca Selengkapnya