'Turut Berduka Atas Matinya KPK'
Merdeka.com - Protes masyarakat terhadap upaya pelemahan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 terus mengalir dari sejumlah tempat. Giliran Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (Ammbak) menggelar aksi doa bersama dan turut berduka atas matinya KPK.
Dalam aksi tersebut, juga turut membawa karangan bunga yang bertuliskan 'Turut Berdukacita atas Matinya KPK' dan massa aksi melakukan doa bersama untuk matinya KPK yang bertempat di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Minggu (15/9) malam.
"Di sini kita semua melakukan aksi bela sungkawa, berduka cita terhadap matinya KPK," kata Made Aristia Kerta Setiawan selaku perwakilan Ammbak.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Setiawan juga menjelaskan kenapa KPK dianggap mati, karena pertama terpilihnya para calon pemimpin KPK yang dianggapnya memiliki masalah.
"Mengapa kita menganggap KPK telah mati, yang pertama adalah soal calon pimpinan. Dimana calon pimpinan itu bermasalah dan sekarang sudah menjadi pimpinan dan yang terpilih pun orang yang melanggar kode etik," imbuhnya.
Kemudian, yang kedua adalah mengenai Revisi Undang-undang KPK yang menurutnya, ada 10 poin yang membuat KPK lemah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ada 10 poin yang kita kritisi dan nantinya akan melemahkan KPK secara fungsinya. Jadi kita di sini menganggap di tahun ke 16 ini hanya sampai tahun 16 ini KPK berjalan dan nantinya di tahun 17 kita menganggap sudah mati," jelas Setiawan.
Dewan Pengawas Jadi Sorotan
Setiawan juga menjelaskan, draf RUU KPK bermasalah karena akan dibentuknya Badan Pengawas KPK. Nantinya penyadapan yang dilakukan harus melalui izin dewan pengawas.
"Pertama adanya dewan pengawas, karena kami menganggap dewan pengawas itu super sekali. Karena semuanya harus melalui dewan pengawas," ujarnya.
"Kemudian soal penyadapan, karena hal tersebut menjadi senjata juga untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK. Semua lembaga bisa menyadap kenapa soal penyadapan KPK saja yang ditakuti. Kenapa penyadapan lain tidak ditakuti," tambahnya.
Kemudian yang ketiga, adalah KPK menjadi lembaga eksekutif bukan lembaga independen lagi. Hal tersebut, menurutnya sangat aneh.
"Dan juga soal KPK menjadi badan eksekutif itu, itu sedikit aneh yah. Namanya badan independen kenapa menjadi badan eksekutif," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaUGM meminta Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pulang kembali ke jalan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaMaklumat Bersama Aktivis 98 dikeluarkan menjelang peringatan 26 tahun reformasi.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Baca Selengkapnya