Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng

Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng Kejati Jateng dititipkan uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Uang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, yang menyeret dua petinggi PT Harmony Internasional Technology (HIT) dan empat pejabat PSDA Kota Semarang, akhirnya dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (7/1).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Imang Job Marsudi menerangkan pihaknya menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 4,635 miliar di Kantor Kejati di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Ini adalah suatu bentuk itikad baik dari para 2 terdakwa, petinggi PT HIT. Tentunya inilah yang kami harapkan karena tujuan semua ini adalah penyelamatan kerugian negara. Ini nanti akan kami titipkan di rekening Kejati di Bank BRI," ujar Job kepada wartawan, Kamis (7/1).

Orang lain juga bertanya?

Job menambahkan bahwa itikad baik ini pastinya akan berpengaruh pada tuntutan yang akan diberikan oleh jaksa penuntut. Setidaknya, lanjut Job, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, dua terdakwa nanti saat dituntut tidak akan dikenakan hukuman tambahan berupa penggantian kerugian negara.

Jaksa penuntut umum, Slamet Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan besaran tuntutan yang akan diberikan kepada dua terdakwa, Tri Budi Purwanto dan Handawati.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan karena itikad baik ini sudah sangat memberi kelegaan bahwa uang negara berhasil diselamatkan," ujar Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi PT Harmoni International Technology (HIT) yakni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur serta Komisaris didakwa korupsi dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar.

Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang berencana membuat kolam retensi di Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2014. Untuk keperluan itu, dianggarkan APBD sebesar Rp 36 miliar.

Setelah dilakukan proses lelang, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT HIT dengan harga penawaran Rp 33 miliar. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2014 tersebut tidak sesuai rencana dan molor.

Namun hingga akhir masa pekerjaan, PT HIT tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang belum selesai, seperti penggerukan, pemasangan pompa, pembuatan rumah jaga, pembangunan saluran dan sebagainya. Namun meski belum selesai, pihak PT HIT mengaku jika pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak dan meminta pembayaran penuh. Atas perbuatan itu, negara khususnya Pemkot Semarang mengalami kerugian Rp 4,7 miliar.

Selain dua terdakwa tersebut, kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo selaku PPKom, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, dan Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10) lalu, Tri Budi dan Handawati dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga diancam dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker

KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya