Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng
Merdeka.com - Uang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, yang menyeret dua petinggi PT Harmony Internasional Technology (HIT) dan empat pejabat PSDA Kota Semarang, akhirnya dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (7/1).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Imang Job Marsudi menerangkan pihaknya menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 4,635 miliar di Kantor Kejati di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Ini adalah suatu bentuk itikad baik dari para 2 terdakwa, petinggi PT HIT. Tentunya inilah yang kami harapkan karena tujuan semua ini adalah penyelamatan kerugian negara. Ini nanti akan kami titipkan di rekening Kejati di Bank BRI," ujar Job kepada wartawan, Kamis (7/1).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana pengaruh Jokowi terhadap Pilgub Jateng? Responden yang puas dengan kinerja presiden Jokowi mendukung Kaesang dengan 33,8 persen. Di posisi kedua Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi 29,1 persen dan diposisi ketiga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul 14,8 persen.
Job menambahkan bahwa itikad baik ini pastinya akan berpengaruh pada tuntutan yang akan diberikan oleh jaksa penuntut. Setidaknya, lanjut Job, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, dua terdakwa nanti saat dituntut tidak akan dikenakan hukuman tambahan berupa penggantian kerugian negara.
Jaksa penuntut umum, Slamet Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan besaran tuntutan yang akan diberikan kepada dua terdakwa, Tri Budi Purwanto dan Handawati.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan karena itikad baik ini sudah sangat memberi kelegaan bahwa uang negara berhasil diselamatkan," ujar Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi PT Harmoni International Technology (HIT) yakni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur serta Komisaris didakwa korupsi dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar.
Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang berencana membuat kolam retensi di Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2014. Untuk keperluan itu, dianggarkan APBD sebesar Rp 36 miliar.
Setelah dilakukan proses lelang, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT HIT dengan harga penawaran Rp 33 miliar. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2014 tersebut tidak sesuai rencana dan molor.
Namun hingga akhir masa pekerjaan, PT HIT tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang belum selesai, seperti penggerukan, pemasangan pompa, pembuatan rumah jaga, pembangunan saluran dan sebagainya. Namun meski belum selesai, pihak PT HIT mengaku jika pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak dan meminta pembayaran penuh. Atas perbuatan itu, negara khususnya Pemkot Semarang mengalami kerugian Rp 4,7 miliar.
Selain dua terdakwa tersebut, kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo selaku PPKom, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, dan Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10) lalu, Tri Budi dan Handawati dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga diancam dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca Selengkapnya