Uang suap Rp 10 juta dan dugaan permainan KPU-Panwaslu loloskan Cabup Garut
Merdeka.com - Perjalanan Pilkada Serentak di Jawa Barat tercoreng dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu kabupaten Garut. Mereka ditangkap karena diduga meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut.
Diketahui, dua orang tersebut adalah komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto.
"Iya benar. Sekarang sedang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar," katanya via pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018) malam.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Penangkapan berlangsung siang hari oleh Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri. Agung menyebut keduanya diduga menerima gratifikasi karena meloloskan salah satu paslon. Namun, Agung mengaku belum bisa merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut, termasuk siapa paslon yang terlibat.
Jika terbukti, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
Setelah selang beberapa waktu, informasi diterima dari Kabid Humas Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto. Dia menyatakan Polisi sudah mengamankan bukti transfer uang kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri yang diduga hasil suap dengan nominal Rp 10 juta
"Sudah kita amankan sebagai barang bukti," ucapnya via pesan singkat, Sabtu (24/2/2018).
Selain bukti transferan uang, polisi juga menyita buku rekening dan 4 buah ponsel milik Heri. Sementara dari tangan Ade, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra putih dan tiga unit ponsel.
Polisi masih mendalami atas temuan tersebut. Termasuk mendalami paslon Pilbup yang diduga menyuap keduanya.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaHenri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya