Ubah Pancasila jadi 'Pancagila', Pemuda di Kalbar Diciduk Polisi
Merdeka.com - Tim Siber Polda Kalbar, menangkap seorang pemuda GP (24) asal Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah karena diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan pengubahan atau penghinaan terhadap lambang negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (3/9), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi ke lima Pancasila menjadi "pancagila".
"GP diamankan, Rabu (2/10) karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku, katanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak memposting yang sifatnya berdampak negatif.
"Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaGalih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaTernyata Bripka Rubangi mendapat tugas membacakan Pancasila secara mendadak.
Baca Selengkapnya