Uji publik KPI, peluang masyarakat untuk mengevaluasi stasiun TV
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengkaji perpanjangan izin stasiun televisi yang masa habis tahun ini. Salah satunya, melalui mekanisme uji publik atau evaluasi dengar pendapat (EDP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)–Induk Televisi Berjaringan.
Wakil Dekan Fikom Universitas Prof Dr Moestopo, Muhammad Saifullah mengatakan, langkah KPI tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran tahun 2002 yang menyatakan bahwa publik adalah pemilik sah frekuensi. Karena itu, publik memiliki hak penuh untuk menilai muatan yang hilir mudik pada frekuensi.
"Kami berpendapat bahwa uji publik KPI sudah sesuai dengan koridor hukum tentang perpanjangan izin siar, karena mengacu pada Permen Kominfo no 28 tahun 2008," ujar Saifulloh, Kamis (28/1).
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Bagaimana cara mengurangi dampak negatif TV? Membatasi Waktu Menonton:Tentukan batasan waktu menonton televisi. Anak-anak sebaiknya tidak menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar. Pastikan waktu menonton tidak mengganggu aktivitas produktif seperti belajar, bermain, dan berolahraga.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Selain itu, uji publik yang dilakukan oleh KPI terhadap stasiun TV yang akan habis izin siarnya adalah langkah yang sudah sesuai hukum dan harus didukung. Dia mengatakan, sudah sepantasnya publik dilibatkan dalam menilai stasiun TV, karena mereka berbisnis di ranah publik.
"Idealnya uji publik dilakukan berkala, artinya KPI secara periodik juga melibatkan publik dalam memantau konten televisi," lanjut Saiful.
Selain mendukung langkah KPI dalam uji publik tersebut, Saiful mengusulkan uji publik ini adalah peluang masyarakat untuk mengevaluasi televisi, karena itu sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal.
Untuk itu dalam rangka penilaian perpanjangan ijin siar, KPI harus memperhatikan Track Record televisi-televisi selama ini. Khususnya bagi televisi yang sering melakukan pelanggaran dan penilaian terhadap respons stasiun tersebut terhadap sanksi yang pernah dijatuhkan KPI.
Dia meminta kepada stasiun-stasiun TV yang akan habis izin siarnya yaitu Rcti, Sctv, Indosiar, Antv, MncTV, TransTV, Trans7, Tv One, Global TV, Metro TV khususnya dan seluruh stasiun TV di Indonesia untuk memperhatikan siaran mereka.
"Tidak lagi menayangkan kekerasan, diskriminasi gender dan tayangan yang tidak ramah anak. Tidak lagi menayangkan siaran yang berisi pelecehan terhadap nilai, norma dan budaya yang berlaku di masyarakat," tuturnya.
Saiful menegaskan, stasiun televisi juga diharapkan tidak lagi menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik, kepentingan kelompok maupun golongan tertentu. "Meminta kepada masyarakat untuk mengawal proses evaluasi ini dan juga melakukan pengawalan terhadap proses perizinan itu sendiri agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke: ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31 Januari 2016.
KPI sendiri mencatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya di tahun 2016. Stasiun televisi itu antara lain RCTI, TPI, GlobalTV, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan yang masih mengandalkan TV sebagai media iklan.
Baca SelengkapnyaGanjar akan menggunakan KPI untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya