Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulama prihatin banyak pasangan kumpul kebo

Ulama prihatin banyak pasangan kumpul kebo Ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Savanevich Viktar

Merdeka.com - Gaya hidup free sex atau kumpul kebo berkembang pesat, dampaknya semakin banyak masalah hamil di luar nikah hingga berujung menggugurkan jabang bayi. Hal itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Abdullah Syah prihatin, karena rakyat Indonesia masih menganut adat ketimuran.

"Jika dari praktik kumpul kebo itu melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut karena kedua orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," ujar Abdullah seperti dilansir Antara di Medan, Jumat (29/3).

Menurut Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara ini, pelaku kumpul kebo harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera. "Sehingga pelaku perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu diharapkan bisa menjadi jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut," kata Abdullah.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan kumpul kebo bukan hanya dilarang Undang-undang, tetapi melanggar ketentuan Islam. Abdullah mendukung perkara kumpul kebo masuk Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan pelakunya.

"Perbuatan kumpul kebo itu, juga meresahkan masyarakat, dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah," ujarnya.

Abdullah berharap dengan ada sanksi hukum, maka tak ada lagi orang yang mau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Dia menegaskan, pemerintah dan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menyadarkan pelaku kumpul kebo, praktik seksual menyimpang dan zina.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah bisa dipenjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai

Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.

Baca Selengkapnya
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Riuh Syaikhu Disoraki Sebut Pemimpin Dukung Cerai Demi Isti Baru Lebih Cantik, Sindir Demul?
VIDEO: Riuh Syaikhu Disoraki Sebut Pemimpin Dukung Cerai Demi Isti Baru Lebih Cantik, Sindir Demul?

Syaikhu menyindir terkait adanya pemimpin yang mendorong suami agar istri menggugat cerai.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Perjodohan Pariban Masyarakat Batak, Menikah demi Menjaga Garis Keturunan
Mengenal Sistem Perjodohan Pariban Masyarakat Batak, Menikah demi Menjaga Garis Keturunan

Bagi masyarakat Batak pernikahan pariban ini ideal dan baik. Bahkan, pariban sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Batak Toba.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'

Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.

Baca Selengkapnya