Ulama prihatin banyak pasangan kumpul kebo
Merdeka.com - Gaya hidup free sex atau kumpul kebo berkembang pesat, dampaknya semakin banyak masalah hamil di luar nikah hingga berujung menggugurkan jabang bayi. Hal itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Abdullah Syah prihatin, karena rakyat Indonesia masih menganut adat ketimuran.
"Jika dari praktik kumpul kebo itu melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut karena kedua orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," ujar Abdullah seperti dilansir Antara di Medan, Jumat (29/3).
Menurut Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara ini, pelaku kumpul kebo harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera. "Sehingga pelaku perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu diharapkan bisa menjadi jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut," kata Abdullah.
-
Siapa yang ingin mempertahankan rumah tangga? Ammar Zoni berusaha mempertahankan rumah tangganya meski sedang menghadapi tantangan.
-
Bagaimana orang bisa bahagia tanpa menikah? Saat ini, pernikahan tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya cara yang sah untuk menjalani hidup. Banyak orang mulai menyadari bahwa kebahagiaan dapat dicapai melalui berbagai cara, bukan hanya dengan menikah.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Siapa yang tidak mau punya adik? Magika juga mengatakan bahwa dia tidak ingin memiliki adik karena takut kehilangan perhatian dari mamanya.
-
Siapa yang tidak ingin punya anak lagi? Meskipun Anang berharap untuk memiliki anak lagi, Ashanty memiliki pandangan yang berbeda. Ia tidak sejalan dengan keinginan sang suami dan mengungkapkan alasan yang kuat di balik keputusannya.
-
Siapa yang batal menikah? Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi: 8 Potret Dharsyl Ungkap Alasan Gagalnya Pertunangan, Tetap Bersahabat 'Kalau hubungan mereka (Ayu dan Muhammad Fardhana) memang sudah putus, nggak berlanjut,' ucap Dharsyi Akib saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan kumpul kebo bukan hanya dilarang Undang-undang, tetapi melanggar ketentuan Islam. Abdullah mendukung perkara kumpul kebo masuk Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan pelakunya.
"Perbuatan kumpul kebo itu, juga meresahkan masyarakat, dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah," ujarnya.
Abdullah berharap dengan ada sanksi hukum, maka tak ada lagi orang yang mau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Dia menegaskan, pemerintah dan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menyadarkan pelaku kumpul kebo, praktik seksual menyimpang dan zina.
Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah bisa dipenjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaSyaikhu menyindir terkait adanya pemimpin yang mendorong suami agar istri menggugat cerai.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat Batak pernikahan pariban ini ideal dan baik. Bahkan, pariban sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Batak Toba.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca Selengkapnya