Undercover buy, polisi tangkap penjual kulit harimau Sumatera
Merdeka.com - Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit harimau dari seorang pelaku di Kabupaten Bireuen. Polisi membongkar upaya penjualan ini dilakukan dengan cara melakukan menyamar menjadi pembeli.
Kasubbid Tipiter Reskrimsus Polda Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan membekuk seorang pelaku berinisial AS (45) bertugas sebagai penjual.
"Kita tangkap tersangka dengan cara kita menyamar menjadi pembeli," kata AKBP Mirwazi di Mapolda Aceh, Senin (21/3).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
Tersangka ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (17/3) sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan pemilik kulit harimau berinisial M (45) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.
Setelah petugas memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan memastikan itu tersangka, kata AKBP Mirwazi, petugas mengajak tersangka ke dalam mobil untuk transaksi.
"Saat itulah kita langsung menangkap tersangka," jelas AKBP Mirwazi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa kulit harimau sebanyak 2 lembar, usia diperkirakan antara 5-10 tahun. Selain itu juga disita bungkusan tulang harimau Sumatera bersama tersangka.
AKBP Mirwazi menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka, kulit harimau itu diperoleh dari seseorang warga Aceh Tengah yang sudah masuk DPO. Harimau ini ditangkap tersangka, diperkirakan di hutan Aceh Tengah.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPenyamaran belakang dilakukan oleh polisi demi menangkap seorang pengedar narkoba di Helvetia, Medan.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaKendati itu, ia enggan untuk merinci pada hari apa pihak marketplace itu akan dipanggil.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaMaling Bertopeng Tak Pakai Celana Gegerkan Warga Palembang
Baca Selengkapnya