Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus izin angkut burung cendrawasih dan kasuari, Paisal diamankan

Urus izin angkut burung cendrawasih dan kasuari, Paisal diamankan 147 ekor burung cendrawasih dan burung kasuari. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Paisal, warga Makassar diamankan untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum setelah ketahuan menguasai satwa dilindungi yang telah diawetkan. Ada 147 ekor satwanya disita.

147 satwa dilindungi yang sudah diawetkan itu masing-masing 64 ekor burung cendrawasih Kuning Kecil (Paradisea Minor) dan 83 ekor bulu burung kasuari (Casuarius sp). Satwa dilindungi dari Jayapura ini dikirim ke Makassar. Lalu setelah diawetkan, akan dikirim kembali ke Jayapura untuk dijual. Namun saat hendak dikirim ke Jayapura, Jumat lalu, (7/10) pihak bandara Sultan Hasanudin menolak sebelum memperlihatkan surat izin angkut satwa.

Rencananya, Paisal mengurus surat izin angkut satwa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel namun saat petugas melakukan pemeriksaan ternyata satwa itu termasuk dilindungi.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Dody Wahyu Karyanto menjelaskan, Paisal kini berstatus terlapor karena kepemilikan satwa dilindungi itu melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 huruf a.

"Berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf a berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan dapat juga dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Dody Wahyu Karyanto usai penyerahan 147 satwa dilindungi yang disita BBKSDA Sulsel ini ke Balai Penegakan Hukum Sulsel, Rabu, (12/10).

Satwa ini, lanjut Dody, akan dijadikan alat bukti dalam rangka proses penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulsel.

"Kita berharap upaya penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan secara rutin dan melibatkan banyak pihak ini bisa berdampak pada penurunan perdagangan TSL serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi memperdagangkan TSL yang dilindungi," kata Dody Wahyu Karyanto.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Contoh Hewan Australis yang Ada di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya
Contoh Hewan Australis yang Ada di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Merdeka.com memberikan informasi tentang ciri-ciri hewan Australis dan beberapa contoh hewan yang termasuk dalam kategori tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cantiknya Kasuari, Burung Purba Endemik Papua dan Australia yang Terancam Punah
FOTO: Cantiknya Kasuari, Burung Purba Endemik Papua dan Australia yang Terancam Punah

Sudah ada sejak puluhan juta tahun lalu, kini populasi burung Kasuari mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Cagar Alam Pulau Saobi, Suaka Alam Tersembunyi di Sumenep
Mengunjungi Cagar Alam Pulau Saobi, Suaka Alam Tersembunyi di Sumenep

Cagar Alam Pulau Saobi merupakan satu-satunya kawasan suaka alam terlindungi yang berada di Madura.

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Burung Cenderawasih dan Berang-Berang, Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan Burung Cenderawasih dan Berang-Berang, Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku berinisial RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

Baca Selengkapnya
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi

Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan

Baca Selengkapnya
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya