Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Cek TKP, Hakim Heran Bripka RR Hanya Dengar Perintah 'Jongkok' Sambo ke Yosua

Usai Cek TKP, Hakim Heran Bripka RR Hanya Dengar Perintah 'Jongkok' Sambo ke Yosua Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa heran dengan keterangan Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR soal perintah Ferdy Sambo. RR mengaku hanya mendengar perintah 'Jongkok' Ferdy Sambo ke Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, setelah melakukan sidang setempat di lokasi penembakan Brigadir J, Hakim berpendapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terlalu besar.

"Posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak (Ferdy Sambo) dengan Richard. Kemudian saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa. Terus yang saya dengar waktu itu saya sambil jalan bapak mengucapkan 'jongkok!'," kata Bripka RR saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Ke arah Yosua, dan Richard mencabut senjata dan mengarahkan senjata. Seinget saya Yosua mundur tidak mau jongkok, mundur gitu, terus 'Ada apa ini? Apa ada pak?' terus ditembak sama Richard," tambahnya.

Namun, keterangan Bripka RR soal tidak mendengar perintah lain seperti 'hajar atau tembak' dari mulut Kadiv Propam Polri, membuat Majelis Hakim kembali memastikan posisi dari Bripka RR saat mendengar perintah 'jongkok'.

"Kemarin majelis hakim bersama JPU serta Penasehat Hukum terdakwa meninjau lokasi. Kita melihat TKP tersebut. Pada saat saudara mendengar kalimat jongkok saudara korban berada di mana?" kata hakim.

"Di depan antara Bapak (Ferdy Sambo) dan Richard yang mulia. Sudah di depan mengarah ke dapur," ucap Bripka RR.

"Tangga?" tanya hakim.

"Ya di daerah situ yang mulia," jelas Bripka RR.

Dari posisi Bripka RR saat penembakan tengah berjalan ke arah dapur. Hakim pun merasa heran karena, seharusnya posisi antara Bripka RR dari titik penembakan antara Bharada E, Ferdy Sambo dan Brigadir J tidak jauh.

Padahal dari hasil sidang setempat yang dilakukan Majelis Hakim, Rabu (4/1) pekan lalu. Hakim telah melihat kondisi TKP penembakan di rumah dinas yang kecil antara posisi para terdakwa.

"Iya kan? Karena ruangan kami perhatikan di sana kan terlalu kecil tidak sebesar ruang sidang ini bener kan?" tanya hakim

"Betul yang mulia," ucap Bripka RR.

"Artinya kan saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu. Saudara mendengar dong kan saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar," jelasnya.

"Saya sampaikan yang mulia yang saya dengar bapak bilang 'jongkok! Jongkok!'," ucap Bripka RR.

"Itu saja? Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang 'hajar Chad hajar?'" cecar hakim.

"Tidak mendengar yang mulia," jelasnya.

Dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya