Usai rampas truk di Yogya, polisi ringkus Dwi dan Yono di Mojosongo
Merdeka.com - Anggota Polresta Solo meringkus dua warga Jawa Tengah pada Rabu (1/4) dini hari. Mereka terbukti sebagai anggota komplotan perampasan truk lintas provinsi.
Tersangka ditangkap itu adalah Dwi Abdul Rahman alias Duwek (35 tahun) warga Teruk Lor RT 03/ RW 02 Trangsan, Gatak, Sukoharjo, dan Sulistiyono alias Yono (49 tahun) warga Karang tengah, Krisak, Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka dibekuk di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan keduanya berawal usai Dwi melakukan perampasan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter keluaran 2001 di daerah Kecamatan Semin, Gunung Kidul, Yogyakarta pada Senin (30/3) malam lalu. Dalam aksinya, Dwi melumpuhkan pemilik truk bernama Nasrul alias Ujang, warga Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan lakban.
-
Apa yang dibawa kabur para perampok? Para pelaku membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban dengan nomor polisi B 1735 NMV.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Bagaimana para pelaku melarikan diri? Setelah berhasil merebut mobil korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan mengubah pelat kendaraan itu menjadi BG 1544 QE gar tidak dicurigai.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Usai merampas truk di Gunung Kidul, Dwi langsung melarikan truk bernomor polisi BA 8347 MU ke arah timur. Korban yang diikat dengan lakban dan ditutup mulutnya dengan lakban diturunkan di sebuah hutan jati di kawasan Gunung Kidul," kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (2/4).
Selanjutnya, kata Lutfi, truk hasil rampasan dibawa ke sebuah tempat di Kelurahan Mojosongo, Solo. Tetapi, setelah korban berhasil melepas tali lakban, lanjut Lutfi, dia langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama kemudian, aparat Polres Gunung Kidul mengejar pelaku ke arah Kota Solo, sesuai perkiraan.
"Polres Gunung Kidul berkoordinasi dengan kami, hingga akhirnya berhasil membekuk dua pelaku di kawasan Mojosongo Rabu (1/4) dini hari," ucap Lutfi.
Lutfi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk dua tersangka. Sementara, pelaku lain, yakni SK, AT, TY dan GR saat penggerebekan berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Sempat terdengar suara tembakan saat penggerebekan dilakukan.
Lutfi mengatakan, mereka telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres sekitar Kota Solo buat menangkap pelaku lain masuk dalam daftar buronan itu. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, truk telah berhasil mereka rampas akan dijual seharga Rp 35 juta kepada seorang pembeli di Kartasura, Sukoharjo. Hasil penjualan itu nantinya akan dibagi buat semua pelaku.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambah Lutfi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaPerburuan Toto Kapten tidak mudah karena sangat licin dari kejaran aparat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca SelengkapnyaTersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Selengkapnya