Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai sidang kasus korupsi, Ketua dan 2 anggota Bawaslu Jatim ditahan

Usai sidang kasus korupsi, Ketua dan 2 anggota Bawaslu Jatim ditahan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013, yang menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hakim memerintahkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk melakukan menahan terhadap Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Penahanan tersebut, setelah Ketua Majelis Hakim yakni Unggul, membacakan surat penetapan penahanan. Ketika surat dakwaan atas ketiga terdakwa dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane, saat dikonfirmasi membenarkan, dan rencananya penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Memang benar, dalam sidang itu hakim memerintahkan untuk menahannya," ucap Suryono Pane, Jumat (15/7).

Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi tahun 2013. Berawal dari seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Hendrik Susilo melaporkan ke Polda Jatim.

Penyalahgunaan dana hibah itu dengan membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif. Kemudian mengubah anggaran biaya, dan tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, juga tidak menyetorkan bunga bank.

Bahkan, termasuk mengenai kegiatan Bawaslu yang sebenarnya hanya tiga hari. Tapi, laporan kegiatannya berlangsung selama satu minggu. Kemudian pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, realisasinya hanya 800 unit.

Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda yang menangani, langsung menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan. Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya