Usai sidang kasus korupsi, Ketua dan 2 anggota Bawaslu Jatim ditahan
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013, yang menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hakim memerintahkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk melakukan menahan terhadap Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Penahanan tersebut, setelah Ketua Majelis Hakim yakni Unggul, membacakan surat penetapan penahanan. Ketika surat dakwaan atas ketiga terdakwa dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane, saat dikonfirmasi membenarkan, dan rencananya penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Memang benar, dalam sidang itu hakim memerintahkan untuk menahannya," ucap Suryono Pane, Jumat (15/7).
Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi tahun 2013. Berawal dari seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Hendrik Susilo melaporkan ke Polda Jatim.
Penyalahgunaan dana hibah itu dengan membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif. Kemudian mengubah anggaran biaya, dan tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, juga tidak menyetorkan bunga bank.
Bahkan, termasuk mengenai kegiatan Bawaslu yang sebenarnya hanya tiga hari. Tapi, laporan kegiatannya berlangsung selama satu minggu. Kemudian pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, realisasinya hanya 800 unit.
Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda yang menangani, langsung menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan. Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnya