Usai sidang tuntutan di PN Subang, Safei kabur karena jaksa lengah
Merdeka.com - Seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Safei, warga Cikaum, Subang, Jawa Barat, nekat kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, pada Jumat (9/10) siang.
Safei sukses melarikan diri saat jaksa dari Kejaksaan Negeri Subang akan membawanya ke mobil tahanan. Dia kabur setelah ada seseorang yang diketahui telah menunggu di pinggir jalan, di sekitar kejaksaan, dengan menggunakan sepeda motor.
Pihak Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Chokky M Hutapea, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Chokky, Safei melarikan diri usai menjalani sidang tuntutan.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Bagaimana para pelaku melarikan diri? Setelah berhasil merebut mobil korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan mengubah pelat kendaraan itu menjadi BG 1544 QE gar tidak dicurigai.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Iya, terdakwa kabur sekitar pukul 14.30 WIB, usai menjalani sidang tuntutan. Dia melarikan diri setelah ada yang menjemput dengan sepeda motor," kata Chokky.
Dugaan sementara, kaburnya Safei sudah direncanakan, dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu tengah mengawal 19 tahanan lain.
"Kemungkinan sudah direncanakan, sehingga dia tahu betul kelengahan petugas," ujar Chokky.
Safei merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Dia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dan dituntut hukuman tiga tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pertama kali diketahui oleh petugas Lapas Salemba pada Selasa 12 November 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat hujan deras, Sabtu (21/12) pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, petugas lapas sedang terlelap tidur dalam kondisi dingin.
Baca Selengkapnya