Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah
Merdeka.com - Ustaz Abdul Somad memutuskan mengundurkan diri dari Universitas Negeri Suksa, Riau sebagai dosen. Selain itu, Ustaz Somad juga mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi mengatakan pengunduran diri Ustaz Somad karena kesibukannya berdakwah.
"Iya, kita menerima surat pengunduran diri Pak UAS. (Selama ini) status beliau kan PNS sebagai dosen di sini," kata Supardi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Pengunduran diri sebagai PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini aturan soal pemberhentian PNS:
Diberhentikan Secara Hormat
Jika berkaca dari pengunduran diri Ustaz Somad didasari keinginan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, diatur dalam pasal 238. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diatur dalam pasal 238 ayat 1.
Namun permintaan berhenti dari PNS bisa ditunda, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, hal ini diatur dalam pasal 238 ayat 2.
Bisa Ditolak karena Proses Peradilan
Pada pasal 238 ayat 3 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil permintaan berhenti bisa ditolak apabila:
Sedang dalam proses peradilan karena diduga, melakukan tindak pidana kejahatan. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa Ditolak Jika Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
Pemberhentian PNS juga bisa ditolak karena PNS tersebut dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sedang menjalani hukuman disiplin. Alasan lain menurut pertimbangan PPK ((Pejabat Pembina Kepegawaian).
Ustaz Somad Berhenti karena Mau Fokus Dakwah
Berhentinya Ustaz Somad dari PNS karena ingin fokus berdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi.
"Dari isi tulisan yang kita terima, UAS mundur karena kesibukannya berdakwah," katanya.
Seperti diketahui Kesibukan UAS bukan hanya di Indonesia. Dia juga kerap berdakwah di luar negeri. Bahkan UAS sedang menyelesaikan studinya Strata 3 (S3) di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan, dengan Program Studi Konsentrasi Al Suhnah wa Ulumul Hadist.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaSK pemberhentian Hasan Basri Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaDengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Selengkapnya