Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah

Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah Ustaz Somad Mundur dari PNS. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ustaz Abdul Somad memutuskan mengundurkan diri dari Universitas Negeri Suksa, Riau sebagai dosen. Selain itu, Ustaz Somad juga mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi mengatakan pengunduran diri Ustaz Somad karena kesibukannya berdakwah.

"Iya, kita menerima surat pengunduran diri Pak UAS. (Selama ini) status beliau kan PNS sebagai dosen di sini," kata Supardi.

Orang lain juga bertanya?

Pengunduran diri sebagai PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini aturan soal pemberhentian PNS:

Diberhentikan Secara Hormat

Jika berkaca dari pengunduran diri Ustaz Somad didasari keinginan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, diatur dalam pasal 238. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diatur dalam pasal 238 ayat 1.

Namun permintaan berhenti dari PNS bisa ditunda, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, hal ini diatur dalam pasal 238 ayat 2.

Bisa Ditolak karena Proses Peradilan

Pada pasal 238 ayat 3 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil permintaan berhenti bisa ditolak apabila:

Sedang dalam proses peradilan karena diduga, melakukan tindak pidana kejahatan. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bisa Ditolak Jika Sedang Menjalani Hukuman Disiplin

Pemberhentian PNS juga bisa ditolak karena PNS tersebut dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sedang menjalani hukuman disiplin. Alasan lain menurut pertimbangan PPK ((Pejabat Pembina Kepegawaian).

Ustaz Somad Berhenti karena Mau Fokus Dakwah

Berhentinya Ustaz Somad dari PNS karena ingin fokus berdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi.

"Dari isi tulisan yang kita terima, UAS mundur karena kesibukannya berdakwah," katanya.

Seperti diketahui Kesibukan UAS bukan hanya di Indonesia. Dia juga kerap berdakwah di luar negeri. Bahkan UAS sedang menyelesaikan studinya Strata 3 (S3) di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan, dengan Program Studi Konsentrasi Al Suhnah wa Ulumul Hadist.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
PBNU Copot KH Marzuki Mustamar dari Posisi Ketua PWNU Jatim
PBNU Copot KH Marzuki Mustamar dari Posisi Ketua PWNU Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Menag Pecat Hasan Basri Sagala karena Tanpa Izin Jadi Cawagub Sumut Dampingi Edy Rahmayadi
Menag Pecat Hasan Basri Sagala karena Tanpa Izin Jadi Cawagub Sumut Dampingi Edy Rahmayadi

SK pemberhentian Hasan Basri Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
UU ASN Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Dengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya