Usut Kasus Dana Hibah KONI, Ini Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Penggeledahan dilakukan lantaran Menpora diduga memiliki peran dalam alur proses pengajuan dan penyaluran dana hibah.
"Ya karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya, mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Selain ruangan Menpora, penyidik KPK juga menggeledah beberapa ruangan lain di Kemenpora.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita, nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," ucap Febri.
Dugaan keterlibatan Menpora dalam kasus korupsi tersebut berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menyebut Politisi PKB itu kemungkinan mempunyai peran penting dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Kendati begitu, Saut belum berani menyimpulkan lebih jauh soal keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini.
"Saya belum bisa menyimpulkan itu. Tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrawi) signifikan ya," kata Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.
Saut memilih bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK, untuk mencari keterangan dan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kalau kita lihat jabatannya (Menpora) kan, itu bisa kita lihat seperti apa kemudian peranannya. Ada beberapa yang tidak konfirmasi satu sama lain tentang fungsinya, nanti kita lihat dulu," kata Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaKPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya