Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Langgar UUD 1945, Pemerintah Patuh pada Putusan MK

UU Cipta Kerja Langgar UUD 1945, Pemerintah Patuh pada Putusan MK Unjuk Rasa Menentang UU Ciptaker di Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.Menanggapi putusan itu, pemerintah menyebut akan menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK yang sudah ditetapkan.

"Setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK dan serta akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).

Orang lain juga bertanya?

Artinya, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan pembentukan undang-undang Cipta Kerja paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

"Putusan MK, telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," katanya.

Dalam tenggat waktu tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.Menko Airlangga menyebut, dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja tetap berlaku.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana yang dimaksud putusan MK tersebut," kata dia.

Putusan MK

Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Digugat Buruh

Diketahui undang-undang Cipta Kerja dituntut oleh sekelompok buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal.

"KSPI mengajukan uji materiil sebagai serikat buruh, bersama KSPSI AGN, sedangkan uji formil dilakukan oleh anggota KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11).

Said Iqbal memaparkan, pandangan KSPI berkenaan dengan pembacaan keputusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja besok, adalah sebagai berikut:

"Pertama, KSPI berharap agar keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat, yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI," jelasnya.

Rasa keadilan yang dimaksud adalah dari pakta-pakta persidangan uji formil, terlihat adanya cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga penetapan dari pada UU Cipta Kerja.

"Jadi partisipasi publik tidak ada," ujar Said Iqbal.

"Selain itu, di pakta-pakta persidangan,yang kebutulan saya menjadi salah satu saksi pakta dalam uji formil, disitu saya ungkapkan bahwa dari mulai pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekomonian, Menko Polhumkam, kepala KSP, dan Menteri Tenaga Kerja, dan beberapa menteri lainnya, tidak satupun ditunjukkan naskah rancangan UU Cipta Kerja tersebut," bebernya.

"Begitu pula pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI AGN, terlibat di dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja tersebut," tambah Said Iqbal.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya