UU TPKS: 30 Hari Tak Bayar Restitusi Korban, Harta Terpidana Kekerasan Seksual Disita
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang TPKS itu disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4) kemarin.
UU TPKS itu salah satunya mengatur soal restitusi bagi korban kekerasan seksual. Dalam Pasal 1 Nomor 20 disebutkan restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Pasal dalam UU TPKS yang mengatur detail mengenai restitusi yakni pasal 30-37. Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dan layanan pemulihan.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
"Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual," demikian dikutip dari pasal 30 ayat 2 UU TPKS.
Kemudian dalam pasal 33 disebutkan bahwa restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
"Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima," demikian bunyi pasal 33 ayat 2 UU TPKS.
Berikut isi pasal 30-37 UU TPKS yang mengatur soal restitusi:
Pasal 30
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 31
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(3) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pasal 32
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikembalikan kepada pelaku dalam hal:
a. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan/atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 33
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(7) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
(8) Dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Pasal 34
Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada:
a. Korban dan Keluarga Korban;
b. penyidik; dan
c. pengadilan.
Pasal 35
(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
(3) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Terhadap perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum atau dihentikan demi hukum, untuk sita Restitusi atau Restitusi yang dititipkan berupa barang, dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri untuk dilakukan lelang.
(2) Dalam hal perkara dikesampingkan demi kepentingan umum, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Jaksa Agung.
(3) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penyidikan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyidik melalui penuntut umum.
(4) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penuntutan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penuntut umum.
(5) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara.
(6) Dalam hal telah dilakukan lelang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang digunakan untuk pembayaran Restitusi dengan memperhitungkan penilaian LPSK.
Pasal 37
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca Selengkapnya