'Disenting Opinion' Hakim MK Saldi Isra, Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Usai pembacaan putusan, ada tiga hakim MK yang mengusulkan disenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.
Salah satunya hakim MK Saldi Isra yang menyatakan keberatan terkait bantuan sosial dalam kampanye pemilu 2024 kemarin. Menurut Saldi Isra, harus ada penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut.
Selain itu, bansos yang bersumber dari dana pemerintah, seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan tambahan angka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5).
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca Selengkapnya