Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Ini UU Perkawinan yang Berlaku di RI
Merdeka.com - Beredar sebuah video kompilasi foto di media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan hijab dan busana pengantin, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.
Konselor pernikahan tersebut, Ahmad Nurcholis mengatakan bahwa proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah. Sebagai saksi pernikahan, Nurcholis mengungkapkan akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Bagaimana proses pernikahan mereka? Pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa halangan utama dalam cinta beda agama? Agama memisahkan cinta kita, seperti dinding yang tak terlihat namun kuat.
-
Dimana cinta beda agama seringkali diuji? Ketika cinta beda agama, pertengkaran soal hari libur nasional jadi hal biasa.
-
Mengapa Ade Govinda menganggap menikah bukanlah hal mudah? Ade, yang menikah di usia 40 tahun, mengungkapkan bahwa menurutnya, menikah bukanlah perkara yang mudah. Ia menganggap penting untuk bertemu dengan orang yang tepat, yang bisa diajak ngobrol dan bertukar pikiran. Baginya, ini bukan hanya soal persetujuan atau penolakan.
-
Kenapa anak pertama menikah dengan anak pertama dianggap sulit harmonis? Konon, jika hal ini terjadi akan menyebabkan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan banyak menghadapi masalah. Ini dikaitkan latar belakang kecenderungan sifat anak pertama.
"Sepasang kekasih yang menikah di Semarang tersebut harus melakukan konsultasi selama 2 tahun, sebelum dapat diputuskan menikah," kata dia.
Dia menuturkan, dirinya sudah membantu sebanyak 30 lebih pasangan yang menikah dengan agama berbeda.
Undang-undang Perkawinan di Indonesia
Merujuk pada peraturan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 ayat 1:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat 2:Perkawinan dengan berbeda agama dan kepercayaan dapat dilakukan dengan memilih salah satu metode pelaksanaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai dengan pengukuhan kembali di muka pengadilan.
Pasal 2 ayat 3:
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, dalam pasal 8 berbunyi, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.”
Menggugat UU Pernikahan
Undang-undang pernikahan sudah beberapa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Awal Februari 2022 lalu, seorang pria asal Papua bernama Ramos Petege menggugat Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut.
Ramos mengajukan uji materiil terhadap pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.
Alasannya, dia gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya. Kekasihnya beragama muslim, sementara dirinya menganut katolik. Dia menilai undang undang tersebut merugikan dirinya.
"Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi uraian dalam draft permohonan gugatan yang telah terdaftar dalam situs MK, dikutip Senin (7/2).
Dia menuturkan, penormaan dalam pasal tersebut menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya. Padahal, perkawinan di Indonesia, melekat pada berbagai macam kultur, agama, budaya, suku, dan sebagainya dalam hukum perkawinan yang berlaku juga bersifat pluralistis antara hukum adat, hukum negara dan hukum agama.
"Oleh Karena itu, ketentuan dalam Pasal 8 huruf f menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing," tutur dia.
Judicial review terkait UU tersebut juga pernah diajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra di tahun 2014 dengan perkara nomor 68/PUU-XII/2014. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK, 18 Juni 2015.
Kementerian Agama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaBerikut kata-kata cinta beda agama yang menyentuh hati dan penuh kebijaksanaan.
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaMitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaPria asal Sinjai menikah wanita bule asal Polandia. Pernikahan ini dihadiri rombongan keluarga bule asal Polandia.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya