Viral Tujuh Guru Besar Mundur, Ini Respons Wakil Rektor Unhas
Merdeka.com - Jagad media sosial (medsos) di Kota Makassar digemparkan surat terbuka yang dibuat tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), karena diduga didesak dekan untuk meluluskan seorang mahasiswa S3 Ilmu Manajemen meski tidak pernah mengikuti perkuliahan. Tujuh guru besar tersebut bahkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program doktor di FEB Unhas.
Adapun tujuh guru besar yang menyatakan mengundurkan diri berdasarkan surat terbuka tersebut yakni Prof Muhammad Idrus Taba, Idayanti Nusyamsi, Siti Haerani, dan Cevi Pahlevi. Tiga guru besar lainnya yakni Prof Haris Maupa, Prof Muhammad Asdar dan Prof Mahlia Muis.
Dekan FEB Unhas, Prof Rahman Kadir enggan memberikan komentar kepada wartawan yang coba menemuinya. Dia mengaku tidak perlu menanggapi terkait viral pengunduran diri tujuh guru besar tersebut.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Apa yang membuat kampus heboh? Udinus jadi heboh karena Azizah Salsha dan Pratama Arhan mampir.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa ketua senat mahasiswa saat kuliah di UGM? Inilah potret Anies Baswedan saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada. Jadi mahasiswa aktif saat kuliah, calon presiden 2024 ini rupanya pernah menjadi ketua senat mahasiswa semasa kuliah.
-
Kenapa guru ini viral? Tri Adinata, dengan akun TikTok pribadinya @triadinata91 menarik perhatian ribuan orang dengan video singkatnya yang menakjubkan. Video yang telah menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial, memperlihatkan bagaimana musik dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan dan dukungan kepada perjuangan yang dihadapi oleh masyarakat Palestina.
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.
Sementara, Wakil Rektor I Unhas, Prof Ruslin mengaku sudah mendengar terkait informasi pengunduran diri tujuh guru besar FEB Unhas. Meski demikian, Rektorat Unhas belum menerima surat pengunduran diri dari tujuh guru besar tersebut.
"Belum ada suratnya (pengunduran diri). Sudah dapat informasinya tadi," kata dia.
Dia menduga pengunduran diri tujuh guru besar Ilmu Manajemen FEB Unhas tersebut karena masalah internal. Meski demikian, Prof Ruslin enggan menjelaskan lebih jauh terkait masalah tersebut.
"Itu masalah internal di Prodi Manajemen. Tapi untuk lebih detailnya silahkan ke Humas. Informasi resmi dari pihak kampus harus lewat satu pintu," ucapnya.
Berikut surat pengunduran diri Prof Haerani yang beredar:
Kepada Yth.Dekan Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas HasanuddinDi Tempat
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang 'menghukum saya' secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama Universitas Hasanuddin.
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari 'Narasumber' tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
7. Alokasi pengajaran pada 'Program Doktor Ilmu Manajemen' dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan 'Exprit the corps', semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan 'Penguji Eksternal' bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam 'Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin' di mana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi 'yang bersangkutan' tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan 'beliau' juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSalah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaIa dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak
Baca SelengkapnyaKabar ini merebak usai Budi Santoso dicopot dari Dekan FK Unair.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca Selengkapnya