Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis 2 tahun untuk Dahlan Iskan

Vonis 2 tahun untuk Dahlan Iskan Sidang vonis Dahlan Iskan. ©2017 merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dalam kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik BUMD Jawa Timur tersebut. Meski divonis penjara, hakim Tahsin dalam amar putusannya menetapkan Dahlan sebagai tahanan kota.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin, Jumat (21/4).

Dahlan Iskan lolos dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menetapkan Dahlan terbukti dalam dakwaan sekunder, korupsi secara bersama-sama seperti dalam Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara benar waktu menjabat sebagai Dirut PT PWU, sehingga harga aset yang terjual di bawah NJOP.

Pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dahlan menerima vonis tersebut. Menurutnya kasus hukum yang dialamatkan kepadanya merupakan risiko menjadi seorang pemimpin.

"Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya. Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," terangnya.

Dia menilai vonis itu sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Dirut PWU. Apalagi selama memegang kendali PT PWU Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji.

"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.

Belajar dari kasus hukum yang menimpa, Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawat.

"Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia.

Setelah berdiskusi dengan tim pengacara, Dahlan menyatakan banding. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding. JPU menilai vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

JPU menuntut Dahlan dituntut dengan dakwaan primer. Dahlan dinilai harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung juga mengaku akan banding.

"Kita nyatakan akan lakukan banding. Karena putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum," terang Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers di kantor Kejati Jatim.

Kejati Jatim mengusut kasus penjualan aset PWU di tahun 2015. Diduga terjadi permasalahan di pelepasan 33 aset PWU. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.

Baca Selengkapnya