Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut Syafruddin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian; Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Diah Siti Basariah menyebut saat rapat terbatas di Istana Negara, ada usulan mengenai penghapusbukuan atau write-off terhadap piutang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), dan PT Wahyu Mandira (WM). Usulan tersebut akhirnya tidak disetujui.
"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorojatun hadiri rapat terbatas 11 Februari 2004. Mengusulkan hapus bukuan Rp 2,8 triliun, namun terdakwa Syafruddin tidak lapor Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi dan usulan itu tidak dapat persetujuan presiden. Dorojoarun menyetujui dan sependapat dengan apa yang disampaikan terdakwa Syafruddin dengan Keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan kenyataannya diketahui baik terdakwa dan Dorojatun yang hadir mengetahui ratas tersebut tidak pernah mengambil keputusan write-off atas porsi utang petambak. Penandatanganan Dorojarun terhadap KKSK mencabut dua KKSK sebelumnya sehingga mengakibatkan hilangnya harta BPPN kepada terhadap Sjamsul Nursalim," ucap Diah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim adanya turut serta Dorojatun saat adanya pengalihan aset Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI dari litigasi BPPN ke Asset Managemet Credit BPPN. Pengalihan itu berdampak dari status Sjamsul, mulanya tidak kooperatif menjadi kooperatif menjalani kewajibannya membayar bantuan utang kepada negara.
Dengan demikian, ujar Diah, Syafruddin dan Dorojatun dianggap telah mengetahui bahwa utang petambak PT DCD dan PT WM mengalami kredit macet. Sehingga tidak layak dijadikan jaminan aset mengurangi kewajiban Sjamsul melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Terdakwa dan Dorojatun memahami utang petambak aset pembayaran oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA adalah macet sehingga dengan demikian Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi," tukasnya.
Sementara itu Syafruddin divonis telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai divonis 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan, Syafruddin langsung menyatakan menempuh langkah hukum tingkat kedua yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenteri Jokowi yang baru terjerat kasus korupsi adalah Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca Selengkapnya