Wagub Jabar: Penambangan Ilegal Membahayakan dan Tidak Ada Kontribusi
Merdeka.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan di Jabar yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," katanya di Bandung, Selasa (8/2).
Pada Jumat (4/2), dia melakukan inspeksi mendadak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg. Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak (inspeksi mendadak) sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar, unsur kecamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana.
"Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang," terang Uu.
Warga Nagreg, dia mengungkapkan, khawatir galian C di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.
"Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal, red.) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah," katanya.
Wagub Uu juga melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Menurutnya, pembeli yang membeli barang dari hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah dan dapat dipidana.
"Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," tuturnya.
Selain di kawasan Nagreg, Wagub Uu juga mengimbau pemangku kepentingan terkait turut memantau titik penambangan lainnya di Jabar agar setiap kegiatan ekonomi di Jabar tak ada yang merugikan warga lainnya.
"Pembahasan ini diharapkan tak hanya untuk kawasan Nagreg karena juga banyak laporan kepada kami tentang penambangan liar di lokasi lainnya di Jabar. Setelah Nagreg selesai, kita akan bahas untuk wilayah yang lain," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaGanjar menyampaikan, good practice mining harus diterapkan di setiap aktivitas penambangan.
Baca SelengkapnyaIsnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menyoroti penderitaan masyarakat Parung, Kabupaten Bogor yang tersiksa akibat debu dan jalan rusak akibat aktivitas tambang
Baca Selengkapnya