Wagub Jabar Siap Terima Aduan Terkait THR
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Bila ada yang tidak mendapatkan THR, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima langsung aduan terkait hal itu.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindak lanjuti," kata Uu saat mengunjungi PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/4).
Pemerintah telah membuat aturan terkait THR. Pembayarannya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian saat ini sudah berjalan dengan normal. "Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu," sebut Uu.
-
Mengapa Desa Wunut membagikan THR? THR ini tentu seperti durian runtuh. Maklum, kebutuhan hidup jelang lebaran selalu meningkat. Sudah begitu, semua harga meroket. Uang ini bisa membantu warga Desa Wunut untuk menambal kebutuhan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
Pembayaran THR, ditegaskan Uu, paling telat dilakukan H-7 Lebaran. Bila melanggar, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun membuat posko pengaduan pelanggaran THR karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal.
Uu meminta agar para pekerja melaporkan bila tidak mendapatkan haknya sesuai aturan. Namun dirinya berharap agar seluruh perusahaan di Jawa Barat taat pada aturan terkait THR ini.
Sanksi untuk Perusahaan
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menyebut bahwa THR harus dibayar perusahaan dengan nilai satu kali besaran gaji. Pihaknya mengaku bahwa saat ini terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar membayar THR sesuai aturan.
"Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah didenda," sebut Rahmat.
Bila kemudian sanksi yang dijatuhkan tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan berupa pengurangan produksi. Bila masih tidak diindahkan juga, sanksi lebih berat bisa diberikan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, terdapat 520 perusahaan di daerah itu. Satu perusahaan diketahui tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya karena perusahaan merugi.
"Namun memang sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga akan sangat menghindari adanya pemecatan. Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya