Wakapolri tegaskan tak ada surat sakti penghentian kasus BW & Samad
Merdeka.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan tak ada surat kesepakatan antar pemimpin penegak hukum untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Badrodin kasus pimpinan KPK yang sudah memasuki tahap penyidikan tetap dilanjutkan proses hukumnya.
"Dari kemarin sudah saya jelaskan itu bukan surat sakti tetapi kesepakatan kita bahwa kasus BW dan AS tetap lanjut proses penyidikan karena kedua kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Oleh karena itu tidak ada alasan bahwa Polri untuk menghentikan penyidikannya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
Hanya persoalannya, lanjut Badrodin, Polri masih akan menunggu situasi mereda terkait dugaan kisruh KPK dan Polri lalu melanjutkan kembali proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Badrodin paling lambat satu bulan ke depan penyidikan kasus Bambang dan Samad akan selesai.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Paling bulan depan atau akhir bulan depan bisa dilanjutkan," katanya.
Badrodin melanjutkan surat sakti yang dimaksud Bambang itu terkait penghentian sementara kasusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk penyidikan kasus lain yang memerlukan keterangannya tak bisa ditangguhkan.
"Kesepakatannya itu kan dia sebagai tersangka. Kalau saksi kasus yang lain boleh saja, masa harus menunggu itu," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pimpinan KPK yang telah memasuki penyidikan itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan pimpinan KPK seperti Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja baru memasuki penyelidikan.
Sedangkan Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menolak diperiksa Bareskrim sebagai saksi tersangka kasus mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.
Bambang menolak diperiksa karena mengaku mempunyai surat sakti yang disepakati pimpinan penegak hukum untuk menghentikan sementara kasus pimpinan KPK. Namun Polri beberapa kali menyanggah surat sakti tersebut.
Menurut Polri surat kesepakatan antara penegak hukum mengenai penghentian sementara kasus pimpinan KPK menunggu situasi mereda antara KPK dan Polri. Polri memastikan melanjutkan kasus pimpinan KPK setelah situasi mereda itu perkara yang telah melakukan penyidikan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca Selengkapnya