Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPD Sebut Amandemen Terbatas UUD Bisa Ganggu Hubungan Antarlembaga

Wakil Ketua DPD Sebut Amandemen Terbatas UUD Bisa Ganggu Hubungan Antarlembaga Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara bisa mengganggu harmonisasi sistem ketatanegaraan. Menurut dia, memaksa eksekutif bekerja sesuai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional antarlembaga eksekutif dan legislatif.

"Sehingga pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Bahwa, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antarlembaga eksekutif dan legislatif," ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Menurut Sultan, jika serius melaksanakan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah-setengah. Apalagi hanya untuk kehendak politik sebagian kelompok politik tertentu. Perlu dikaji ulang kausalitas antarpasal yang satu dan lainnya.

"Kami ingin mengatakan bahwa penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi elektoralnya sebagai daulat langsung rakyat," ujarnya.

Dia mengatakan, sistem demokrasi bakal rancu dengan kehadiran PPHN. Indonesia harus punya pedoman pembangunan, tapi tidak harus menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang.

"Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi oleh kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat oleh pemilihan langsung," katanya.

Sultan menuturkan, sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila, bila hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan memperbaharui UUD dan menyusun PPHN.

Karena itu, Sultan mengusulkan amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara bersama-sama pasal terkait suksesi kepemimpinan nasional.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tidak terkesan rancu, amandemen UUD harus dilakukan secara bersama-sama pada pasal yang terkait dengan suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, terdapat anasir demokrasi lain yang urgen untuk kita dorong sebagai konsensus kebangsaan dalam amandemen UUD kali ini, yakni terkait kesetaraan dan keadilan politik bagi putra-putri terbaik bangsa nonpartai politik dalam rekrutmen calon presiden," ujar Sultan.

Menurutnya, lembaga DPD RI sebagai entitas politik tidak boleh diabaikan dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan sama kepada kandidat presiden independen.

"Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada)," jelas Sultan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan
PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan

PDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran

PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya

Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas

Wantannas atau Lemhannas kerap hanya menjadi tempat parkir prajurit yang tidak mendapat jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya