Wakil Wali Kota Tangsel bantah dapat THR Rp 30 juta dari Dinkes
Merdeka.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kembali menampik keras isu miring yang beredar seputar praktik korupsi di pemerintahan Tangsel. Benyamin kali ini membantah tudingan dirinya menerima aliran dana Rp 30 juta dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Untuk diketahui, tudingan tersebut keluar dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Epid yang baru saja menjalani sidang tindak pidana korupsi kasus alat kesehatan Tangsel senilai Rp 23,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten pada 1 September lalu.
Dalam sidang, Dadang mengatakan bahwa Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah satuan perangkat kerja daerah Tangsel, termasuk Dinas Kesehatan Tangsel.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Marshel Widianto mundur dari Pilkada Tangsel? Baru-baru ini, Marshel menjadi sorotan karena digadang-gadang sebagai calon wakil walikota Tangerang Selatan, namun akhirnya mundur setelah menuai banyak kontroversi.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dadang menyebutkan bahwa dari Dinas Kesehatan, Airin menerima uang THR sebesar Rp 50 juta. Selain Airin, Benyamin juga disebutkan menerima Rp 30 juta. Mantan Sekda Tangsel, Dudung Direja dan Ketua DPRD Tangsel Bambang Rachmadi, juga disebut menerima uang masing-masing Rp 20 juta.
Terkait hal tersebut, Benyamin membantah. "Soal pernyataan itu (Dadang) kemarin ini saya juga banyak dimintai keterangan. Saya tegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak benar," ujar Benyamin.
Saat ditanya kebenaran pengakuan Dadang yang lainnya tentang adanya SKPD lain yang juga memberikan uang ke dirinya dan Airin, Benyamin kembali menampik.
"Pokoknya tidak benar," katanya singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKendati begitu, Tony Wenas mengaminkan terhadap pihak yang menyebutkan dirinya mendapatkan gaji se-fantastis itu.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca Selengkapnya