Walau sekjen PBB protes, Kejagung tetap bakal tembak mati 'Bali Nine
Merdeka.com - Pemerintah Australia dan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Ban Ki Moon memprotes Indonesia yang akan mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus narkoba. Termasuk dua warga negara Australia yang dikenal dengan nama 'Bali Nine'.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan eksekusi mati akan tetap dilaksanakan. Mereka tak peduli walau Sekjen PBB yang protes.
"Jadi sepanjang hukuman mati itu masih menjadi hukuman positif, menjadi hukum positif yang masih berlaku di suatu negara, putusan pengadilan yang menyangkut hukuman itu tetap harus dijalankan saya kira begitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana di kantornya, Senin (16/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Menurut Tony, masalah hukuman mati memang akan menimbulkan pro dan kontra soal HAM. Namun Indonesia tetap akan melakukan hukuman mati pada terpidana narkoba.
"Itu juga yang masih menjadi pro dan kontra ya. Sampai akhir hayat itu akan menjadi pro dan kontra karena perspektifnya tentu cara memandangnya akan berbeda. Putusan pengadilan, yang seharusnya dilaksanakan itu pada prinsipnya tidak boleh diganggu gugat," kata Tony.
Menurut pihak Kejagung, tak perlu terlalu sibuk mengurusi masalah protes dari PBB. Termasuk soal Sikap Ban Ki Moon yang cenderung pilih-pilih saat membela terpidana hukuman mati.
"Saat ini tahap persiapan, akan tetap dilakukan dan itu sekaligus sebagai jawaban," tegas Tony.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKB terus menebar teror. Termasuk pilot Susi Air yang disandera masih mereka tawan. Penyanderaan sudah dilakukan hampir lima bulan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bicara Penanganan di Papua: Hard Power Jalan Terakhir
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono merespons ancaman KKB, yang akan membunuh Pilot Susi Air Capt Philips Mark Merthens. TNI akan tetap mengedepankan langkah negosiasi
Baca SelengkapnyaImbauan itu sebagai bentuk antisipasi penembakan yang dilakukan KKB
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaSatu anggota KKB yang tewas dalam baku tembak dengan TNI-Polri bernama Jen Aloka Taplo alias Dodi.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTeror itu terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 dilakukan oleh anggota KKB Memokon, Jender Siktaop Alias Usoki, Aquino Kaladana, Yuni Mimin dan Enos Kakyarmabin.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyatakan, bahwa belum ada rencana untuk menarik Pasukan TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI-Polri melumpuhkan lima anggota KKB di Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, belasan prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya jalani pemeriksaan internal
Baca Selengkapnya