Walhi Pekanbaru: Indonesia butuh pengadilan khusus lingkungan
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan spesifik dengan membentuk pengadilan yang khusus menangani kasus masalah lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara dan bencana ekologis.
"Penanganan kasus lingkungan harus ada pengadilan yang lex spesialis menangani kasus lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, pada diskusi antisipasi bencana asap Riau, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Menurut Riko, masalah lingkungan hidup sama beratnya dengan kasus korupsi yang kini sudah memiliki pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Sedangkan, selama ini kasus-kasus lingkungan hidup masih berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa korupsi merupakan masalah serius? Korupsi memberikan dampak negatif yang signifikan dan meluas. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak transparan, yang pada gilirannya dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu negara.
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
Dia menilai, perlu ada komitmen kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya yang luar biasa untuk menghentikan bencana ekologis yang sudah mengakibatkan kerugian luar biasa.
Contohnya, seperti bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau pada awal tahun 2014 ini diperkirakan sudah mengakibatkan kerugian sedikitnya Rp20 triliun dari segi ekonomi. Kerusakan ekologis akibat bencana itu sudah menghanguskan sedikitnya 21.000 hektare lahan dan hutan dalam tempo tiga bulan saja, dan mengakibatkan puluhan ribu warga terserang penyakit.
Sedangkan, Riko menilai kebakaran hutan dan lahan dalam penyelesaian kasus hukumnya belum menimbulkan efek jera. "Belum ada satu pun kasus kebakaran lahan dan hutan maupun kasus lingkungan lainnya yang bisa menimbulkan efek jera. Dalam hal ini, negara sudah kalah padahal dampak kerugiannya sudah sangat besar," tegasnya.
Dia mengatakan, negara dalam menangani masalah lingkungan khususnya kasus kebakaran lahan tidak bisa lagi menggunakan cara konvensional dalam upaya penegakan hukum. Ia mencontohkan satu kasus melibatkan PT Adei Plantation milik Malaysia yang kini disangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan berlangsung hampir setahun dan baru sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Perusahaan menghadirkan puluhan saksi yang membuat persidangan sangat lama. Ini perlu ada upaya percepatan agar tidak berlarut-larut," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan cara konvensional dalam proses hukum akhirnya membuat penanganan kasus dugaan pembakaran lahan di Riau berlarut-larut. Riko mencontohkan tujuh kasus yang melibatkan perusahaan pada 2013 hingga kini belum berujung di pengadilan, ditambah lagi 23 perusahaan yang kini juga diselidiki pada tahun ini.
"Padahal, dari kasus 2014 ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka pada kasus 2013. Seharusnya kasus-kasus itu bisa dipercepat,". (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca Selengkapnya