Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Cimahi dan suami divonis 4 & 7 tahun penjara

Wali Kota Cimahi dan suami divonis 4 & 7 tahun penjara Sidang vonis Atty dan Itoc. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Atty Suharti beserta suami Itoc Tochija divonis masing-masing empat dan tujuh tahun penjara. Keduanya yang sama-sama pernah menjadi Wali Kota Cimahi berbeda periode tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman fisik, Atty dan Itoc juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Atau diganti kurungan subsider kurungan dua bulan.

Vonis dijatuhkan pada pasangan suami istri itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8).

Orang lain juga bertanya?

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Atty Suharti hukuman empat tahun, dan terdakwa dua Itoc Tochija enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni dalam amar putusannya.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya. Dimana Atty sebelumnya dituntut 5 tahun dan Itoch 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama alternatif, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.

Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi apalagi keduanya merupakan pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia.

"Kedua terdakwa juga sudah turut serta membangun Kota Cimahi, dan khusus terdakwa satu sering sakit-sakitan," ujarnya.

‎Usai menerima vonis itu, Atty yang mengenakan batik dan dibalut jas hanya bisa tertunduk menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan sang suami yang sama-sama duduk di kursi pesakitan. Itoc hanya menunduk dan langsung pergi tanpa menyalami majelis hakim ataupun JPU.

Putusan itu tidak serta merta diterima oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa. Kedua belah pihak sama-sama mengambil sikap pikir-pikir sehingga belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sekadar diketahui, terdakwa Atty dan Itoch dalam dakwaannya disebutkan telah menerima uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp 3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran pada Desember 2015-2016.

Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut diduga ada hubungannya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Wali Kota. Para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik
Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik

Sebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Giliran Suami Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Giliran Suami Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

Saat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Aliran Dana Pencalonan Heavearita Gunaryanti di Pilwalkot 2024
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Aliran Dana Pencalonan Heavearita Gunaryanti di Pilwalkot 2024

Penelusuran tersebut baru akan dilakukan KPK saat memeriksa Heavearita Gunaryanti.

Baca Selengkapnya