Wali Kota Cimahi dan suami divonis 4 & 7 tahun penjara
Merdeka.com - Atty Suharti beserta suami Itoc Tochija divonis masing-masing empat dan tujuh tahun penjara. Keduanya yang sama-sama pernah menjadi Wali Kota Cimahi berbeda periode tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman fisik, Atty dan Itoc juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Atau diganti kurungan subsider kurungan dua bulan.
Vonis dijatuhkan pada pasangan suami istri itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8).
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Atty Suharti hukuman empat tahun, dan terdakwa dua Itoc Tochija enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni dalam amar putusannya.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya. Dimana Atty sebelumnya dituntut 5 tahun dan Itoch 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama alternatif, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.
Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi apalagi keduanya merupakan pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia.
"Kedua terdakwa juga sudah turut serta membangun Kota Cimahi, dan khusus terdakwa satu sering sakit-sakitan," ujarnya.
Usai menerima vonis itu, Atty yang mengenakan batik dan dibalut jas hanya bisa tertunduk menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan sang suami yang sama-sama duduk di kursi pesakitan. Itoc hanya menunduk dan langsung pergi tanpa menyalami majelis hakim ataupun JPU.
Putusan itu tidak serta merta diterima oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa. Kedua belah pihak sama-sama mengambil sikap pikir-pikir sehingga belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sekadar diketahui, terdakwa Atty dan Itoch dalam dakwaannya disebutkan telah menerima uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp 3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran pada Desember 2015-2016.
Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut diduga ada hubungannya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Wali Kota. Para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaHevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Baca SelengkapnyaPenelusuran tersebut baru akan dilakukan KPK saat memeriksa Heavearita Gunaryanti.
Baca Selengkapnya