Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Semarang akui kembalikan uang Rp 300 juta dari Damayanti

Wali Kota Semarang akui kembalikan uang Rp 300 juta dari Damayanti Wali Kota Semarang diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui bahwa fungsionaris partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah sudah mengembalikan uang Rp 300 juta yang diberikan oleh anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

"Yang mengembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya, diterima oleh teman-teman tim pemenangan partai," kata Hendrar di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui bahwa ada seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengembalikan uang Rp300 juta kepada penyidik KPK, namun Priharsa tidak menyampaikan nama saksinya.

Orang lain juga bertanya?

"Iya itu kamu tahu," kata Hendrar saat ditanya wartawan mengenai uang Rp 300 juta yang dikembalikan ke KPK.

Namun Hendrar tidak menyampaikan tujuan pemberian uang tersebut, termasuk apakah uang tersebut digunakan sebagai dana kampanye. "Kurang lebih begitu (untuk kampanye), nanti selebihnya tanya penyidik. Saya lupa tanggal berapa, tanya penyidik saja ya," tambah Hendrar singkat.

Hendrar pun menjelaskan ia tidak tahu asal uang dari Damayanti tersebut. "Mana pernah, masa orang mau bantu saya tanya halal apa haram," ungkap Hendrar.

Pada Senin (21/3), Damayanti juga mengembalikan uang sebesar 240 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,28 miliar) kepada penyidik KPK yang terdiri dari 10 ribu dolar Singapura berjumlah 18 lembar dan sisanya pecahan 1.000 dolar Singapura dan 100 dolar Singapura.

Sebelumnya Damayanti juga mengembalikan uang Rp 1,1 miliar. Dua pengembalian tersebut erpisah dari uang yang disita saat operasi tanggap tangan pada 14 Januari 2016 sebesar 33 ribu dolar Singapura.

Namun Priharsa tidak menyampaikan dari siapa Damayanti mendapatkan uang tersebut dan apa tujuan pemberian uang itu.

"Kemungkinannya bisa penyuap lain atau proyek lain. Yang bersangkutan terbuka menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang, sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan," ungkap Priharsa pada Senin (21/3).

Selain Damayanti, tersangka lain dalam kasus ini yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto juga pernah mengembalikan uang 305 dolar Singapura, namun Budi mengembalikan uang itu ke Direktorat Gratifikasi pada 1 Februari, namun KPK menilai bahwa uang itu masuk dalam tindak pidana korupsi sehingga disita pada 10 Februari 2016.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengendara Ojol di Kediri Temukan Dompet Isi Uang Jutaan Rupiah Dikembalikan Utuh, Dapat Apresiasi Bupati
Pengendara Ojol di Kediri Temukan Dompet Isi Uang Jutaan Rupiah Dikembalikan Utuh, Dapat Apresiasi Bupati

Pengendara ojol di Kediri bernama Anggit Setiawan (35) menemukan dompet berisi uang senilai lebih dari Rp5 juta. Kejujurannya bikin kagum

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat

Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya