Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket

Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket Wapres Jusuf Kalla. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai panasnya DPR dan KPK melalui Pansus Hak Angket karena para lembaga itu sedang menjalankan tugasnya. Sehingga dia merasa bukan masalah adanya usul angket buat lembaga antirasuah tersebut. Sebab, mereka menjalankan sesuai aturan.

"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (21/6). "Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," tambahnya, seperti diberitakan Antara.

JK mengatakan, DPR sebagai pembuat undang-undang bila mengevaluasi tidak berarti mengurangi haknya. "Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan, itu hak DPR dari sisi pembuat undang-undang. Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan tapi evaluasi perlu dilakukan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, JK tetap optimis bahwa hak angket DPR terhadap KPK bukan untuk melemahkan kewenangan. "Evaluasi UU, DPR kan berhak membikin UU, mengevaluasi UU itu hak DPR dan pemerintah. Silakan tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," terangnya.

Hal ini diungkapkan JK menanggapi perseteruan DPR melalui Pansus Hak Angket, ingin mendatangkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus, namun KPK tidak mengabulkannya. KPK menilai pemanggilan orang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Pansus Hak Angket tetap akan mendatangkan Miryam dengan pemanggilan paksa karena hal tersebut diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3, menyebut Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian.

"Tentu Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska.

Karena itu dia menilai Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam S Haryani demi kepentingan rapat Pansus, meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP. Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait pemanggilan paksa Miryam jika tidak diizinkan KPK selama tiga kali.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus

JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.

Baca Selengkapnya
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

TPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya