Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai panasnya DPR dan KPK melalui Pansus Hak Angket karena para lembaga itu sedang menjalankan tugasnya. Sehingga dia merasa bukan masalah adanya usul angket buat lembaga antirasuah tersebut. Sebab, mereka menjalankan sesuai aturan.
"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (21/6). "Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," tambahnya, seperti diberitakan Antara.
JK mengatakan, DPR sebagai pembuat undang-undang bila mengevaluasi tidak berarti mengurangi haknya. "Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan, itu hak DPR dari sisi pembuat undang-undang. Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan tapi evaluasi perlu dilakukan," ujarnya.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Bagaimana DPR mendukung kinerja Kejagung? 'Tentunya Komisi III selalu memantau serta mengapresiasi kinerja setiap insan Adhyaksa, di mana pun mereka berdinas. Karena mengemban amanah menjadi penegak hukum itu memang tidak mudah. Pastinya ada berbagai godaan dan rintangan yang terus merintangi kinerja jaksa.'
Meski begitu, JK tetap optimis bahwa hak angket DPR terhadap KPK bukan untuk melemahkan kewenangan. "Evaluasi UU, DPR kan berhak membikin UU, mengevaluasi UU itu hak DPR dan pemerintah. Silakan tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," terangnya.
Hal ini diungkapkan JK menanggapi perseteruan DPR melalui Pansus Hak Angket, ingin mendatangkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus, namun KPK tidak mengabulkannya. KPK menilai pemanggilan orang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pansus Hak Angket tetap akan mendatangkan Miryam dengan pemanggilan paksa karena hal tersebut diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3, menyebut Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian.
"Tentu Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska.
Karena itu dia menilai Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam S Haryani demi kepentingan rapat Pansus, meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP. Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait pemanggilan paksa Miryam jika tidak diizinkan KPK selama tiga kali.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca Selengkapnya