Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang

Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Meiliana dinilai terbukti melakukan penodaan agama yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar volume suara di masjid dikecilkan.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai vonis terhadap Meiliana tidak tepat. Sebab, yang dilakukan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu hanyalah memprotes volume suara bukannya memprotes azan.

Orang lain juga bertanya?

Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla ikut angkat bicara. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang sebenarnya dari duduk persoalan ini. Dia menjelaskan, sebelum azan biasanya didahului pengajian. Pengajian biasanya tidak lebih dari lima menit, kemudian azan hanya tiga menit.

"Nah, sudah berkali-kali dewan masjid. Saya ketua Dewan masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit. Dan azan tiga menit. Jadi jangan, tidak perlu terlalu lama. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres, Kamis (23/8).

JK mengaku tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya yang menimpa Meiliana. Namun sejak awal JK setuju bahwa volume dari masjid jangan terlalu keras. Apalagi jarak dari masjid yang satu ke lainnya tidak terlalu jauh. Terutama di kawasan padat penduduk.

"Tapi intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," jelasnya.

Alasannya, jika volume masjid terlalu keras maka bisa mengganggu pengajian yang dilakukan di masjid lain. Ini juga demi menghormati dan menghargai masyarakat. Dalam kasus Meiliana, kata JK, perlu dilihat duduk persoalannya. Jika hanya meminta agar volume tidak terlalu keras, seharusnya tidak dipidana.

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? itu wajar saja. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras. Dan jangan terlalu lama," tegasnya.

JK menyarankan kasus Meiliana diinvestigasi. Protesnya terkait pengajian atau hanya sekadar meminta suara dari masjid tidak terlalu kencang. Sebab, jika hanya sekadar meminta volume diperkecil, JK sendiri sering meminta itu ke masjid-masjid.

"Saya sendiri sering di rumah saya minta jangan terlalu panjang karena kita sudah bangun nih. Dan saya telepon masjid. Di masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu masjid juga harus menghormati orang. Tapi azan itu wajib. Jangan terlalu melampaui azan dari masjid yang lainnya. Karena itu ya suaranya jangan terlalu keras," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Meiliana dinilai terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar suara dari masjid tidak terlalu kencang.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.

Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.

Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
MUI Ungkap Alasan Speaker Masjid Harus Diatur
MUI Ungkap Alasan Speaker Masjid Harus Diatur

MUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan

Baca Selengkapnya
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu

Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi

Jokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Balas Kemenag Usai Disebut Asbun soal Pembatasan Speaker Masjid: Jangan Baper
Gus Miftah Balas Kemenag Usai Disebut Asbun soal Pembatasan Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Pidato Megawati di Rakernas PDIP
Respons Jokowi soal Pidato Megawati di Rakernas PDIP

Jokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya