Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
Merdeka.com - Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Meiliana dinilai terbukti melakukan penodaan agama yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar volume suara di masjid dikecilkan.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai vonis terhadap Meiliana tidak tepat. Sebab, yang dilakukan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu hanyalah memprotes volume suara bukannya memprotes azan.
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Bagaimana cara Jusuf Kalla ingin agar suasana masjid syahdu? JK mengatakan, masjid seharusnya dalam kondisi syahdu. Jika setiap masjid memakai sound system luar, bukan tak mungkin masyarakat umum akan terganggu. 'Supaya ada syahdu, ibadah itu perlu syahdu. Kalau terlalu besar sound sistemnya masjid yang lain saling berhadapan itu. Jadi jangan suara sond system antara masjid suaranya saling berhadapan, harus syahdu,' tuturnya.
-
Siapa yang ngasih saran buat minta keringanan sholat? Nabi Musa memberikan saran kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta keringanan kepada Allah, karena umatnya tidak akan mampu menjalankan sholat sebanyak itu.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla ikut angkat bicara. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang sebenarnya dari duduk persoalan ini. Dia menjelaskan, sebelum azan biasanya didahului pengajian. Pengajian biasanya tidak lebih dari lima menit, kemudian azan hanya tiga menit.
"Nah, sudah berkali-kali dewan masjid. Saya ketua Dewan masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit. Dan azan tiga menit. Jadi jangan, tidak perlu terlalu lama. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres, Kamis (23/8).
JK mengaku tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya yang menimpa Meiliana. Namun sejak awal JK setuju bahwa volume dari masjid jangan terlalu keras. Apalagi jarak dari masjid yang satu ke lainnya tidak terlalu jauh. Terutama di kawasan padat penduduk.
"Tapi intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," jelasnya.
Alasannya, jika volume masjid terlalu keras maka bisa mengganggu pengajian yang dilakukan di masjid lain. Ini juga demi menghormati dan menghargai masyarakat. Dalam kasus Meiliana, kata JK, perlu dilihat duduk persoalannya. Jika hanya meminta agar volume tidak terlalu keras, seharusnya tidak dipidana.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? itu wajar saja. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras. Dan jangan terlalu lama," tegasnya.
JK menyarankan kasus Meiliana diinvestigasi. Protesnya terkait pengajian atau hanya sekadar meminta suara dari masjid tidak terlalu kencang. Sebab, jika hanya sekadar meminta volume diperkecil, JK sendiri sering meminta itu ke masjid-masjid.
"Saya sendiri sering di rumah saya minta jangan terlalu panjang karena kita sudah bangun nih. Dan saya telepon masjid. Di masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu masjid juga harus menghormati orang. Tapi azan itu wajib. Jangan terlalu melampaui azan dari masjid yang lainnya. Karena itu ya suaranya jangan terlalu keras," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Meiliana dinilai terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar suara dari masjid tidak terlalu kencang.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca Selengkapnya