Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Gunung Balu Bantul Tolak Pendirian Gereja di Wilayahnya

Warga Gunung Balu Bantul Tolak Pendirian Gereja di Wilayahnya Bangunan Gereja Pantekosta. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul menolak pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang ada di wilayahnya. Penolakan warga ini karena menilai pendirian gereja tersebut tanpa seizin warga.

Selain itu, warga menyebut jika izin Gereja adalah izin sebagai rumah tinggal bukan sebagai rumah ibadah. Salah seorang warga Gunung Bulu, Hanif Suprapto (46) mengatakan jika warga menolak pendirian Gereja Pantekosta yang dilakukan oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus (49) di wilayahnya.

Hanif menyebut hal itu sesuai kesepakatan warga dengan Sitorus di tahun 2003. Saat itu Sitorus telah menandatangani surat kesepakatan berisi pendirian bangunan yang dilakukannya adalah untuk rumah tinggal.

Hanif menegaskan jika saat ini pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus telah melanggar kesepakatan warga. Hanif juga menuding jika Sitorus telah mengkhianati warga.

Hanif mengatakan bahwa aktivitas Sitorus dengan rumah ibadahnya telah mengusik ketentraman warga. Terlebih, mayoritas warga Gunung Bulu memeluk agama Islam.

"Mayoritas warga Gunung Bulu beragama Islam. Warga merasa terusik dengan aktivitas ibadah itu," tegas Hanif.

Sementara itu, Ketua RT 34, Syamsuri (52) mengatakan jika ditahun 2003, Sitorus telah menandatangani surat pernyataan. Dalam surat itu Sitorus telah mengatakan jika tanah yang dibelinya akan digunakan sebagai rumah tinggal bukan sebagai rumah ibadah.

Surat kesepakatan itu disebut Syamsuri ditandatangani Sitorus pada 10 April 2003 yang lalu. Dalam surat tersebut adapula tandatangan dari Ketua RT 34, Kepala Dusun, Kepala Kelurahan, Kepala Kecamatan, Kapolsek dan Danramil lengkap dengan stempel dari lembaga masing-masing.

"Ini cukup meresahkan. Pak Sitorus menjadikan rumah ibadah tanpa sepengetahuan kami. Menurut kami, Bapak Sitorus telah mengkhianati kesepakatan bersama warga," urai Syamsuri.

Syamsuri menuturkan jika berdasarkan hasil rapat RT, warga keberatan dengan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus. Warga, lanjut Syamsuri, ingin agar rumah milik Sitorus kembali dijadikan rumah tinggal dan bukan menjadi rumah ibadah.

"Warga ingin rumah tempat Pak Sitorus tetap menjadi rumah tinggal. Itu keinginan warga," urai Syamsuri.

Sementara itu, Sitorus menerangkan jika dirinya membeli tanah di Gunung Bulu pada tahun 2003. Di awal pembelian, Sitorus mengaku memang ingin mendirikan rumah ibadah di atas tanah yang dibelinya.

Sitorus mengungkapkan jika tahun 2003 yang lalu dirinya memang telah membangun rumah ibadah. Hanya saja sebelum bangunan rumah ibadah rampung, bangunan tersebut dirusak oleh orang tak dikenal.

Usai peristiwa tersebut, Sitorus pun menyebut jika dirinya diminta hadir di Kantor Kelurahan untuk mediasi dengan warga. Kemudian lahirlah surat kesepakatan antara dirinya dengan warga.

Hanya saja menurut Sitorus saat menandatangani kesepakatan tersebut dirinya berada dalam kondisi yang terpaksa. Selain itu surat kesepakatan yang disodorkan kepadanya bukan dibuat oleh dirinya. Sitorus mengaku hanya menandatangani dan tak pernah membuat surat tersebut.

"Saya terpaksa menandatanganinya. Surat itu bukan saya yang membuatnya. Saya hanya disuruh menandatanganinya. Hingga saat ini saya belum pernah mendapatkan kopiannya (surat pernyataan yang ditandatangani Sitorus)," ungkap Sitorus.

Babak baru dari pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus dimulai pada tahun 2017. Ditahun itu, Sitorus mengajukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggalnya menjadi rumah ibadah. Pengajuan IMB ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian tempat ibadah.

Mengajukan sejak 2017, IMB baru turun di tahun 2019 pada bulan Januari. IMB pendirian Gereja Pantekosta itu terregister dengan nomor 0116/DPMPT/212/I/Januari dengan tanggal dikeluarkan 15 Januari 2019. Dalam IMB itu bangunan milik Sitorus tersebut tertulis nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.

Usai mendapatkan IMB tersebut, Sitorus pun menggelar ibadah secara terbuka. Bersama 50 orang jemaahnya, Sitorus setiap hari Minggu pagi menggelar ibadah.

"Mulai dipakai untuk ibadah sekitar bulan April 2019. Jumlah jemaah saat ini ada 50 orang dari berbagai daerah seperti Papua, Sumba, Kalimantan maupun Sumatera. Kebanyakan jemaah adalah mahasiswa," tutup

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran

Grace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Warga Desa Iwul Bogor Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan
FOTO: Aksi Warga Desa Iwul Bogor Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Mereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.

Baca Selengkapnya
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak

Saat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.

Baca Selengkapnya
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran

Idris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah

"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Proyek Strategis Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Kemenko Perekonomian
FOTO: Tolak Proyek Strategis Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Kemenko Perekonomian

Warga Nagari Air Bangis khawatir Proyek Strategi Nasional (PSN) akan membuat kehidupan mereka terancam.

Baca Selengkapnya
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan

Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir

Baca Selengkapnya
Keluarga Raja Bali Masa Silam Tolak Apel Banser, Ini Alasannya
Keluarga Raja Bali Masa Silam Tolak Apel Banser, Ini Alasannya

Ia juga menegaskan, bahwa dengan adanya kegiatan tersebut bisa menimbulkan gesekan antara ormas dan masyarakat lokal.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya