Warga Gunung Balu Bantul Tolak Pendirian Gereja di Wilayahnya
Merdeka.com - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul menolak pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang ada di wilayahnya. Penolakan warga ini karena menilai pendirian gereja tersebut tanpa seizin warga.
Selain itu, warga menyebut jika izin Gereja adalah izin sebagai rumah tinggal bukan sebagai rumah ibadah. Salah seorang warga Gunung Bulu, Hanif Suprapto (46) mengatakan jika warga menolak pendirian Gereja Pantekosta yang dilakukan oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus (49) di wilayahnya.
Hanif menyebut hal itu sesuai kesepakatan warga dengan Sitorus di tahun 2003. Saat itu Sitorus telah menandatangani surat kesepakatan berisi pendirian bangunan yang dilakukannya adalah untuk rumah tinggal.
-
Gunung apa yang dianggap suci oleh masyarakat Bali? Gunung yang memiliki ketinggian 3.142 mdpl ini merupakan salah satu gunung yang dianggap suci oleh masyarakat lokal.
-
Siapa yang percaya Gunung Agung sakral? Gunung Agung dipercaya sebagai gunung yang sakral bagi masyarakat Bali, terutama umat Hindu.
-
Kenapa beberapa orang menghindari rumah belakang masjid? Mereka beranggapan bahwa karena masjid merupakan tempat ibadah yang sakral, adanya kehidupan sehari-hari di dekatnya dapat mengganggu konsentrasi dan ketenangan ibadah.
-
Kenapa warga Ganting beribadah di dekat reruntuhan? Mereka terpaksa beribadah di tempat seadanya berlatar rumah yang hancur tersapu banjir bandang, termasuk ketika berbuka puasa Ramadan.
-
Kenapa warga Desa Mliwang dilarang bangun rumah menghadap utara? Alasan Warga Desa Mliwang yakin jika mereka membangun rumah menghadap ke utara, maka keluarga tersebut akan mendapatkan sial, bahkan bisa berujung kematian.
-
Kenapa Gunung Agung penting bagi masyarakat Bali? Gunung Agung, yang memiliki ketinggian 3.142 mdpl, adalah gunung tertinggi di Pulau Bali dan terletak di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Hanif menegaskan jika saat ini pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus telah melanggar kesepakatan warga. Hanif juga menuding jika Sitorus telah mengkhianati warga.
Hanif mengatakan bahwa aktivitas Sitorus dengan rumah ibadahnya telah mengusik ketentraman warga. Terlebih, mayoritas warga Gunung Bulu memeluk agama Islam.
"Mayoritas warga Gunung Bulu beragama Islam. Warga merasa terusik dengan aktivitas ibadah itu," tegas Hanif.
Sementara itu, Ketua RT 34, Syamsuri (52) mengatakan jika ditahun 2003, Sitorus telah menandatangani surat pernyataan. Dalam surat itu Sitorus telah mengatakan jika tanah yang dibelinya akan digunakan sebagai rumah tinggal bukan sebagai rumah ibadah.
Surat kesepakatan itu disebut Syamsuri ditandatangani Sitorus pada 10 April 2003 yang lalu. Dalam surat tersebut adapula tandatangan dari Ketua RT 34, Kepala Dusun, Kepala Kelurahan, Kepala Kecamatan, Kapolsek dan Danramil lengkap dengan stempel dari lembaga masing-masing.
"Ini cukup meresahkan. Pak Sitorus menjadikan rumah ibadah tanpa sepengetahuan kami. Menurut kami, Bapak Sitorus telah mengkhianati kesepakatan bersama warga," urai Syamsuri.
Syamsuri menuturkan jika berdasarkan hasil rapat RT, warga keberatan dengan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus. Warga, lanjut Syamsuri, ingin agar rumah milik Sitorus kembali dijadikan rumah tinggal dan bukan menjadi rumah ibadah.
"Warga ingin rumah tempat Pak Sitorus tetap menjadi rumah tinggal. Itu keinginan warga," urai Syamsuri.
Sementara itu, Sitorus menerangkan jika dirinya membeli tanah di Gunung Bulu pada tahun 2003. Di awal pembelian, Sitorus mengaku memang ingin mendirikan rumah ibadah di atas tanah yang dibelinya.
Sitorus mengungkapkan jika tahun 2003 yang lalu dirinya memang telah membangun rumah ibadah. Hanya saja sebelum bangunan rumah ibadah rampung, bangunan tersebut dirusak oleh orang tak dikenal.
Usai peristiwa tersebut, Sitorus pun menyebut jika dirinya diminta hadir di Kantor Kelurahan untuk mediasi dengan warga. Kemudian lahirlah surat kesepakatan antara dirinya dengan warga.
Hanya saja menurut Sitorus saat menandatangani kesepakatan tersebut dirinya berada dalam kondisi yang terpaksa. Selain itu surat kesepakatan yang disodorkan kepadanya bukan dibuat oleh dirinya. Sitorus mengaku hanya menandatangani dan tak pernah membuat surat tersebut.
"Saya terpaksa menandatanganinya. Surat itu bukan saya yang membuatnya. Saya hanya disuruh menandatanganinya. Hingga saat ini saya belum pernah mendapatkan kopiannya (surat pernyataan yang ditandatangani Sitorus)," ungkap Sitorus.
Babak baru dari pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Sitorus dimulai pada tahun 2017. Ditahun itu, Sitorus mengajukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggalnya menjadi rumah ibadah. Pengajuan IMB ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian tempat ibadah.
Mengajukan sejak 2017, IMB baru turun di tahun 2019 pada bulan Januari. IMB pendirian Gereja Pantekosta itu terregister dengan nomor 0116/DPMPT/212/I/Januari dengan tanggal dikeluarkan 15 Januari 2019. Dalam IMB itu bangunan milik Sitorus tersebut tertulis nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
Usai mendapatkan IMB tersebut, Sitorus pun menggelar ibadah secara terbuka. Bersama 50 orang jemaahnya, Sitorus setiap hari Minggu pagi menggelar ibadah.
"Mulai dipakai untuk ibadah sekitar bulan April 2019. Jumlah jemaah saat ini ada 50 orang dari berbagai daerah seperti Papua, Sumba, Kalimantan maupun Sumatera. Kebanyakan jemaah adalah mahasiswa," tutup
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaMereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca SelengkapnyaSaat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaWarga Nagari Air Bangis khawatir Proyek Strategi Nasional (PSN) akan membuat kehidupan mereka terancam.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan, bahwa dengan adanya kegiatan tersebut bisa menimbulkan gesekan antara ormas dan masyarakat lokal.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca Selengkapnya