Warga Malaysia pernah sewa jasa muncikari AR dengan tarif Rp 10 juta
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono mengungkapkan satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia pernah memakai salah satu korban dari muncikari AR. AR menentukan tarif Rp 10 juta kepada warga asal Malaysia sekali main.
"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai itu (korban) diminta Rp 10 juta," kata Ari Dono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Ari mengaku pengguna prostitusi gay online asal luar negeri baru dari Malaysia. Belum ditemukan warga negara lain yang menggunakan para korban AR.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Iya satu. Kan baru satu yang diketahui yang terungkap yang pesan," ujar dia.
Jenderal bintang tiga ini juga belum bisa memastikan berapa keuntungan AR menjual anak di bawah umur kepada kaum gay. Namun penyidik baru mendapat informasi jika AR memasang tarif Rp 1,2 juta kepada pengguna sekali kali main.
"Kita belum tahu berapanya. Hanya yang kita ketahui bahwa sekali pakai 1,2 juta. Dari segitu bayar uang muka setengah, setelah diantar dia ambil semuanya," jelas Ari.
Pada kesempatan itu, Ari juga menyatakan bakal menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Dia berjanji bakal mengganjar hukuman yang berat kepada tersangka. Bahkan, Ari ingin para tersangka dihukum kebiri.
Hanya saja, ditegaskan dia hukuman terhadap para tersangka tergantung dari fakta-fakta yang ditemukan penyidik. Sehingga, kata dia, para tersangka bisa diganjar hukuman yang berat.
"Itu semua tergantung dari fakta hukum yang nanti kita bisa gali, perbuatan perbuatan apa, kemudian akibat akibat apa yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," pungkas Ari. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaIrjen Abdul Karim menegaskan, barang bukti yang disita dari hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya