Warga yang Keluyuran di Atas Jam 14.00 WIT di Mimika Langsung Dirapid Test
Merdeka.com - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyiapkan tindakan khusus bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang berlaku mulai Kamis siang dengan melakukan pemeriksaan cepat dengan rapid test antibodi bagi pelanggar yang berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan setiap pelanggar aturan PSDD akan dilakukan rapid test antibodi. Dinkes Mimika mendirikan sedikitnya delapan posko rapid test selama masa PSDD di seputaran Kota Timika.
"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan form kesediaan melakukan isolasi mandiri," kata Reynold yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika, seperti dilansir Antara, Kamis (21/5).
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 diatur bahwa aktivitas warga selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Di luar waktu itu yakni antara pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, warga tidak boleh bebas berkeliaran di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di jalan raya hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus.
Para pelanggar aturan PSDD yang diamankan oleh petugas akan dicatat identitasnya secara lengkap termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan alamat tempat tinggalnya agar memudahkan pemantauan. Bagi yang rapid test-nya menunjukan tanda reaktif maka wajib melakukan isolasi mandiri.
Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.
"Nama-nama yang reaktif berdasarkan rapid test akan diumumkan," kata Reynold.
Hingga Kamis petang, terdapat 157 orang yang mengikuti pemeriksaan cepat menggunakan rapid test di beberapa titik jalan di Kota Timika. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika.
Pemkab Mimika memberlakukan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedikitnya terdapat 16 titik akses jalan yang ditutup total mulai pukul 14.00.
Petugas lapangan yang terdiri atas personel TNI-Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP akan menjaga setiap portal hingga pukul 20.00. Setelah itu, petugas melanjutkan pengawasan dengan patroli.
Pembatasan ini dikecualikan bagi para petugas lapangan atau instansi dan perorangan yang mendapat stiker khusus dari BPBD Mimika. Bagi warga yang tidak mendapatkan sticker, berarti harus tinggal di rumah sampai pukul 06.00 pagi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca Selengkapnya"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaAntrean ini terlihat ketika Pemerintah Kabupaten melakukan uji coba jam operasional bagi truk tambang di kawasan Parung Panjang.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaRekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAdapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.
Baca Selengkapnya