Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga yang Keluyuran di Atas Jam 14.00 WIT di Mimika Langsung Dirapid Test

Warga yang Keluyuran di Atas Jam 14.00 WIT di Mimika Langsung Dirapid Test Rapid Test Massal ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyiapkan tindakan khusus bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang berlaku mulai Kamis siang dengan melakukan pemeriksaan cepat dengan rapid test antibodi bagi pelanggar yang berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT.

Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan setiap pelanggar aturan PSDD akan dilakukan rapid test antibodi. Dinkes Mimika mendirikan sedikitnya delapan posko rapid test selama masa PSDD di seputaran Kota Timika.

"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan form kesediaan melakukan isolasi mandiri," kata Reynold yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika, seperti dilansir Antara, Kamis (21/5).

Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 diatur bahwa aktivitas warga selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Di luar waktu itu yakni antara pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, warga tidak boleh bebas berkeliaran di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di jalan raya hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus.

Para pelanggar aturan PSDD yang diamankan oleh petugas akan dicatat identitasnya secara lengkap termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan alamat tempat tinggalnya agar memudahkan pemantauan. Bagi yang rapid test-nya menunjukan tanda reaktif maka wajib melakukan isolasi mandiri.

Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.

"Nama-nama yang reaktif berdasarkan rapid test akan diumumkan," kata Reynold.

Hingga Kamis petang, terdapat 157 orang yang mengikuti pemeriksaan cepat menggunakan rapid test di beberapa titik jalan di Kota Timika. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika.

Pemkab Mimika memberlakukan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedikitnya terdapat 16 titik akses jalan yang ditutup total mulai pukul 14.00.

Petugas lapangan yang terdiri atas personel TNI-Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP akan menjaga setiap portal hingga pukul 20.00. Setelah itu, petugas melanjutkan pengawasan dengan patroli.

Pembatasan ini dikecualikan bagi para petugas lapangan atau instansi dan perorangan yang mendapat stiker khusus dari BPBD Mimika. Bagi warga yang tidak mendapatkan sticker, berarti harus tinggal di rumah sampai pukul 06.00 pagi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan

Marak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.

Baca Selengkapnya
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini

"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Antrean Truk Tambang di Parung Panjang
FOTO: Penampakan Antrean Truk Tambang di Parung Panjang

Antrean ini terlihat ketika Pemerintah Kabupaten melakukan uji coba jam operasional bagi truk tambang di kawasan Parung Panjang.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.

Baca Selengkapnya
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun

Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya

Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Rekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.

Baca Selengkapnya